Berkas Tersangka Tipiring Hewan Ternak Dilimpahkan di Pengadilan

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM memberlakukan PERDA Nomor 04 Tahun 2020 tentang sangsi dan hukuman

Berkas tersangka inisial R dari Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur pada hari ini di limpahkan di Pengadilan Negeri Bintuhan dan pemilik ternak inisial R terancam Perda Nomor 4 tahun 2020 pasal 11 ancaman kurugan 5 bulan atau denda Enam Juta Rupiah

Baca Juga:  Pembangunan Pasar Tahap lll Dilanjutkan, Jasa Konsultan Perencanaan Rp150 Juta APBD 2023

Kepala Dinas Satpol-PP Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM menyampaikan inisial R ditetapkan tersangka,yang mana disampaikan penyidik PPNS dan tim Satreskrim Polres Kaur Rabu (08/06/22).

Penegakan peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 semoga menjadi cambuk dan pelajaran terutama masyarakat yang selama ini melepaskan hewan ternak baik di permukiman ataupun di pusat perkantoran

Baca Juga:  Desa Pasar Baru Bangun Drainase Sumber Dana DD

Daripada menebus hewan ternak lebih baik uang digunakan untuk keperluan rumah tangga,lebih lebih dalam situasi sekarang ini kita dalam situasi paceklik kesulitan ekonomi yang melanda pasca pandemi covid 19.

Baca Juga:  Polres Kubu Raya Berhasil Bekuk Dua Tersangka Pencuri Pagar Komplek Makam Surya Makmur Desa Parit Baru

Kami sebenarnya tidak mau memberikan beban masyarakat akan tetapi ini demi ketertiban dan menjaga lingkungan dari ancaman hewan ternak yang sering kita jumpa dijalan raya.Patroli akan terus dilakukan sampai masyarakat paham dan taat hukum demikian Deki
(Reza)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru