Bengkulu l Detikkasus.com – Program Kementrian Pendidikan Nasional yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kaur,sumber dana DAK 2021 seolah tidak luput dengan permasalahan dan unsur kesengajaan.
Rehab sekolah untuk tingkat menengah pertama (SMPN) pada tahun anggaran 2020/2021.
Sekolah yang dimaksud ialah Unit sekolah baru SMPN 01 Kaur & SMPN 35 Kaur dibangun tahun 2015/2016.
Pemerintah Pusat mengeluarkan ketentuan dimana USB/unit sekolah baru,bisa direnovasi setelah usia sekolah bersangkutan diatas 10 tahun.
Namun aturan Pemerintah Pusat seakan kalah dengan kebijakan yang terjadi,terbukti USB – SMPN 01 Kaur dan USB – SMPN 35 Kaur direnovasi dibawah usia 10 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur sebagai Pengguna anggaran di tanya melalui pesan whatsapp berulang ulang namun ia lebih memilih bungkam
Awak media menduga,Kepala Dinas PDK Kaur Endi Yurizal.SP tidak menganalisa Peraturan Perundang – undangan yang berlaku. (Rza)