Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Pasuruan, detikkasus.com – Senin 18 September 2017 menyikapi temuan data beberapa minggu laluSabtu, Tem Detik Kasus NGO HDIS mendatangi Lokasi Bekas Galian C yang Luasnya sekitar kurang lebih 5 Hektar, Yakni Lokasi tersebut 50% Ikut Dusun Paritan Desa Wonokerto Kecamtan Sukorejo, dan 50% Ikut Dusun Beran Oro oro Ombo Wetan Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Milik Abah Amin.
Dugaan kuat pengusaha di atas bertentangan dengan pasal 18 PermenLH No. 18/2009, usaha dan/atau kegiatan pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) PermenLH No. 18/2009 paling lama 6 (enam) bulan. PermenLH 18/2009 mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, selanjutnya disebut Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia, sedangkan Limbah Non B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi/kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Amin saat di konformasi tidak ada di tempat, melalui handpone selulernya 081231448XX pukul 16. 50 Wib, enggan untuk menemui, pasalnya lagi keluar kota bersama kelarga. Ucapnya.
Lebih lanjut pukul 17.00Wib, Amin menghubungi Redaksi, memberikan komentar bahwa Usaha tersebut tidak tau masalah ijin, pasalnya yang ngurusi lokasi tersebut Anak anak LSM, sementara yang membuang Limbah di Lokasi antara lain PT. Lewin, Ucapnya. hingga berita di turunkan. (Priya/ ilyas).