Begini Respons Polda Aceh, Soal Pelemparan Bus Di Indra Puri

Banda Aceh |Detikkasus.com -Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi, kali ini. Insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa bus harapan indah saat melaju di jalan nasional banda aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri kabupaten aceh besar selasa malam 1 april 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, kabid humas polda aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena, sambung dia, selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.

Baca Juga:  Jalin Kemitraan Bhabinkamtibmas Sambangan Tatap Muka Dengan Kadus dan Staf Desa

“Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media rabu 2 april 2025.

Perwira lulusan akabri 1994 itu menambahkan, polda aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Sun Palace Hotel Hadiri Peresmian Kantor Pengaduan PT. PRIA SAKTI PERKASA Dan NGO PMBDS

Masih kata Joko, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.

Di samping itu, iya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Terakhir, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan tib-car-lantas, diimbau untuk memanfaatkan call center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada polri.

(Ka.Biro Banda Aceh – Aceh Besar/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *