Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kaur l Kejadian penganiayaan pada hari Jumat tanggal 8/3/2019 antara Arsik 71 dengan Dalisman 48 warga desa sulawangi kecamatan tanjung kemuning padang guci di laporkan dengan penegak hukum.
Kasus penganiayaan di perkirakan terjadi pada pukul 20.00 wib 8/3/2019
Arsik 71 (Bapak) melaporkan Dalisman 48 dengan alasan penganiayaan yang di lakukan Dalisman (anak korban)
Kapolres Kaur,AKBP.Arief Hidayat,SIk di sampaikan bidang humas polres kaur kasus penganiayaan antara Arsik dengan Dalisman di tangguhkan
Kedua nya sudah damai kekeluargaan pada hari senin 11/3/2019 dan di ketahui pemerintahan desa Sulawangi Tismi Herlina
Arsik 71 melaporkan Dalisman 48 berdasarkan LP nomor 135-B/lll/2019 telah di tangguhkan dan mereka berdua sepakat untuk damai dan membuat pernyataan di atas matrai 6000 ujar Kapolres Kaur (Bagian Humas)
(Rza)