Indramayu l Detikkasus.com – Jumat, 07 Juni 2024. Setiap orang sudah barang tentu pasti mempunyai masalah dan salah akan tetapi jangan dijadikan alasan untuk berbuat salah, hal ini apa yang telah terjadi pada oknum Kuwu desa Sukagumiwang, kecamatan Sukagumiwang, kabupaten Indramayu Jawa barat. Bahkan salah satu masyarakat sudah melayangkan surat terbuka di sampaikan langsung ke Kapolres Indramayu.
Salah satu tokoh masyarakat juga sebagai jurnalis senior HASYIM menyatakan” saya merasa sangat gregetan atas prilaku Wasma alias Cempe yang sekarang diberhentikan sementara oleh Bupati Indramayu sebagai Kuwu desa Sukagumiwang karena telah terjadi beberapa masalah yang belum terselesaikan maka kami telah melayangkan surat terbuka kepada polres Indramayu , supaya ada tindakan dan penanganan yang serius dan ini adalah bukti suratnya.
Perihal : Kesaksian Terkait Kasus Wasma Alias Cempe
Kepada Yth,
KAPOLRES INDRAMAYU
Di tempat
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Hasyim
Tempat tanggal lahir : Indramayu, 15-12-1969
Alamat : Blok Jembatan Prawiro Kepolo RT.04 RT.01 Desa Singaraja Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pekerjaan : Wartawan
NIK : 3212151513690005
No HP : 087886755373/08122469131
Saya mempunyai kewajiban menyampaikan ke publik terkait sejumlah kasus dugaan ancaman pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pengerusakan handphone dan mobil diketahui, dalam Bulan Mei 2024, diduga dilakukan oknum Kuwu Sukgumiwang, Wasma alias Cempe.
Kini diketahui oknum Kuwu Wasma diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sukagumiwang, keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Indramayu nomor : 100.3.3.2/Kep.193/DPMD/2024, ditanda tangani Bupati Indramayu, Nina Agustina tanggal 30 Mei 2024.
Wasma, diduga melakukan dugaan tindak pidana berlapis atau tumpang sisik kepada sejumlah korban, segera diproses hukum dengan pasal berlapis dan wajib diberi hukuman mati atau seumur hidup.
Dugaan tindak pidana tersebut, diantaranya :
1. Dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan terhadap wartawan, Moch Tugiran alias Jahol warga Desa Ujungpendok Jaya Blok Bonjot RT. 011 RW. 003 Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, dalam menjalankan tugas wawancara terkait korban atas nama Aisyah alias Mba Yuki warga Desa Lajer Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu. Diketahui dari laporan informasi nomor : R/Lap.inf-182/V/2024/Reskrim, tanggal 27 Mei 2024.
2. Dugaan tindak pidana pengrusakan mobil milik Warsadi, Desa Wanasari Blok Cangkrung RT.04 RW.03 Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu sekira Senin (6/5/2024) 03. 00 Wib. TKP di halaman rumah Darkum Desa Lajer Kecamatan Tukdana. Dalam waktu dekat korban akan melaporkan perkara tersebut ke Polres Indramayu.
3. Dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah milik Darkum sekeluarga, warga Desa Lajer, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Senin (6/5/2024) jam 03. 00 WIB. Diduga kuat dilakukan oknum Kepala Desa Sukagumiwang, Wasma alias Cempe.
4. Dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan hendphone milik seorang perempuan bernama Aisyah alias Mba Yuki warga Desa Lajer Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Widasari. Nomor LP / B / 13 / V / 2024 / SPKT/ POLSEK WIDASARI / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 15 Mei 2024.
5. Wasma diduga merampas kunci sepeda motor (Motor) disertai ancaman pembunuhan dan penganiayaan, pengeroyokan terhadap warganya sendiri atas nama Bisri alias Odong, Senin (06/5/2024) jam 01 sampai dengan 02 Wib, TKP di jalan Desa Gunungsari Blok Bojongloa.
Kini, Bisri warga Blok Plumbon Desa dan Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Kasus tersebut sudah di laporkan ke kantor Polres Indramayu. Nomor : LP / B / 274 / V / 2024 / SPKT / POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, Senin (6/5/2024).
6. Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan pemerasan kepada keluarga korban. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Indramayu. Nomor LP/B/161/III/2024/SPKT/POLRES INDRAMAYU, POLDA JABAR.
7. Oknum Kuwu Sukagumiwang. Wasma diduga arogan, suka mabok-mabokan, madon, tidak amanah dan tidak miliki etika dan moralitas atau melanggar etik sebagai pemimpin atau orang nomor satu di desanya.
8. Dugaan ancaman pembunuhan kepada saya wartawan, MCB / Hasyim MCB dalam mejalankan tugas jurnalis. Di kantor Media Cakra Bangsa, Desa Tegalurung Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, Sabtu (25/5/2024) jam 15:16 wib.
Kami mohon Kepada Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar segera menindak secara tegas oknum kuwu tersebut secara cepat, tepat dan profesional.
Demikian informasi ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya, terima kasih atas perhatiannya.
Indramayu,
NB: Menunggu berapa korban lagi, Wasma alias Cempe diamankan di Polres Indramayu dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan baik dan benar.
Indramayu, Selasa 04 Juni 2024
TTD
( Hasyim)
Sikap dari Sekretaris IWO Indonesia kabupaten Indramayu TAUFIK menyatakan” terkait masalah surat terbuka yang dilayangkan ke polres Indramayu semuanya perihal kasus Kuwu Sukagumiwang Wasma alias Cempe itu kami mohon ada sikap dan tindakan tegas karena apabila dibiarkan apalagi pembiaran kemungkinan akan terjadi kasus lain terjadi, dan kami percaya pada polres Indramayu untuk melakukan yang terbaik melindungi masyarakat di bumi wiralodra ini tetapi pabila tidak ada tindakan berarti pertanda kemunduran penanganan hukum jangan sampai menilai secara kasta” tegasnya. (Warsana)