Detikkasus.com | Bojonegoro – Di Bulan Agustus wilayah Kabupaten Bojonegoro sudah menghadapi musim kemarau saat ini, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli melakukan himbauan cegah larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga dan sanksi hukumnya, Jum’at(9/8/2019).
Potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangat besar. Apalagi di wilayah Kabupaten Bojonegoro masih banyak terdapat kawasan hutan.
Menurut Kapolres Bojonegoro agar diperhatikan Polsek yang terdapat kawasan hutan tetap melakukan patroli pada saat siang dan malam hari. Sambil berpatroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla.
“Sebagian besar wilayah Bojonegoro merupakan daerah hutan, untuk para Bhabinkamtibmas terus melaksanakan sosialisasi Karhutla kepada warga bahaya membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan sehingga dapat memicu membakar hutan atau lingkungan,” jelas ary Fadli.
Harapannya warga mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. Warga juga menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga belum mengetahuinya.
Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyard Rupiah).(imm/*)