AKBP Ary Fadli : Cegah Pemicu Karhutla di Bojonegoro

Detikkasus.com | Bojonegoro – Di Bulan Agustus wilayah Kabupaten Bojonegoro sudah menghadapi musim kemarau saat ini, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli melakukan himbauan cegah larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga dan sanksi hukumnya, Jum’at(9/8/2019).

Potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangat besar. Apalagi di wilayah Kabupaten Bojonegoro masih banyak terdapat kawasan hutan.

Baca Juga:  Antisipasi Premanisme Pawas Sambangi Anak Anak Muda Yang Nongkrong di Pinggir Jalan

Menurut Kapolres Bojonegoro agar diperhatikan Polsek yang terdapat kawasan hutan tetap melakukan patroli pada saat siang dan malam hari. Sambil berpatroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla.

“Sebagian besar wilayah Bojonegoro merupakan daerah hutan, untuk para Bhabinkamtibmas terus melaksanakan sosialisasi Karhutla kepada warga bahaya membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan sehingga dapat memicu membakar hutan atau lingkungan,” jelas ary Fadli.

Baca Juga:  Kabupaten Bojonegoro Raih Skor Sempurna Versi Kebijakan Smart City

Harapannya warga mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. Warga juga menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga belum mengetahuinya.

Baca Juga:  Pemdes Sumuragung Gelar Pelatihan Ketrampilan Pengelasan SMAW

Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyard Rupiah).(imm/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *