Modus Tukar Uang Curi Marfum, Pelaku Diamankan Polsek Tulangan | Reporter : Z,Arifin

Rabu, 16 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jatim, Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Abdul Amin alias Gondrong (35), mampir ke mini market di Dusun Ngemplak, Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan bertujuan untuk menukar uang receh. Namun, ketika kasir sedang menghitung uang receh hasil ngamennya, warga Desa Bangsri, RT 10 RW 5, Kecamatan Sukodono, ini mengambil dua botol parfum dan menaruh di dalam tasnya.

Aksi pencurian tersebut diketahui kasir melalui kamera CCTV. Kemudian dilaporkan ke Polsek Tulangan Polres Sidoarjo. Akhirnya, tersangka Abdul Amin ditangkap, Senin (14/8/2017) pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Bersama TNI dan Pecalang, Bhabin Ds Uma Anyar Amankan Kegiatan Warganya.

Kanit reskrim Polsek Tulangan Aiptu Bambang Santoso menjelaskan, tersangka mengambil parfum karena yakin tidak diketahui penjaga minimarket. “Sembari kasir menghitung uang, tersangka berputar di dalam minimarket dengan alasan membeli barang keperluannya,” ujar Kanireskrim Polsek Tulangan Polres Sidoarjo Aiptu Bambang Santoso, Selasa (15/8/2017). Setelah kasir selesai menghitung, tersangka pun segera datang untuk mengambil uang.

Dia merasa aksinya tidak diketahui si kasir minimarket tersebut. Padahal kasir sudah memantau gerak-geriknya. Termasuk saat mengambil dua botol parfum dan memasukkannya ke tas. Saat itu petugas minimarket menghubungi pihak kepolisian.

Baca Juga:  Pastikan Situasi Arus Lalu Lintas Dipagi Hari Lancar Hampir Seluruh Personil Polsek Seririt Diturunkan

“Usai menerima uang dari penukaran recehan, kami masuk. Tersangka langsung kami amankan. Saat kami geledah, ternyata di dalam tasnya ada dua botol minyak wangi,” jelasnya.

Setelah ditangkap, tersangka mengaku sudah lima kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama dengan cara menukarkan uang receh. Dia mengambil parfum untuk dijual di Larangan, Candi, dengan harga Rp 30 ribu per dua botol. “Uangnya digunakan untuk ngopi dan beli rokok,” kata Aiptu Bambang Santoso.

Baca Juga:  Ps.Kanitbinkamsa Sat Binmas Polres Tabanan Berkunjung di Kantor Lemabaga Pemasyarakatan Tabanan (Lapas) | Detik kasus Jawa-Bali Teddy.

Menurut Kanireskrim Polsek Tulangan Polresta Sidoarjo, tersangka Abdul Amin juga pernah tersangkut masalah hukum karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sumber: polda jatim.com
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB