Detik Kasus Kalbar | Sat Narkoba Polres Melawi Amankan Seorang Pria Menguasai, Menyimpan Barang Diduga Sabu-Sabu.

Selasa, 23 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Kalimantan Barat – Polres Melawi. Selasa, 23/01/2018, Beberapa hari lalu Kasat Narkoba Polres Melawi Akp.Sarwo, bersama anggotanya mengungkap tindak pidana penyalah gunaan Narkoba jenis sabu sabu di penginapan Karisma Nanga Pinoh Melawi.
Diawali info dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut, diduga sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan barang terlarang Narkoba.

Berbekal info tersebut satuan Narkoba polres Melawi langsung melakukan penyelidikan,di curigai di salah satu kamar pada penginapan itu, didatangi petugas diketuk untuk dibukanya, al hasil didapati seorang laki, ber inisial IL anak dari IM (alhm), umur (27) tahun, swasta, alamat rebungai ambalau kabupaten Sintang.

Baca Juga:  Detik Kasus Madiun | Proyek Milyaran Diduga Dikerjakan Asal Jadi....????

Petugas melakukan penggledahan di kamar tersebut didapati satu paket kecil dalam tas di duga sabu sabu, botol fambo, pipet, korek api, (peralatan untuk menghisap sabu sabu) serta satu buah hp merk breakode, semua barang bukti diakui oleh diduga tersangka IL.

Sabu-Sabu didapat dengan cara membeli patungan dengan kawan kawanya, (dalam pencarian sat narkoba), dibelinya dengan orang yang dikenal wajahnya, namun nama tidak diafalnya, kata IL.

Baca Juga:  Rutinitas Pagi Seluruh Anggota Polsek Tejakula Terjun Atur Lalu Lintas

IL, waktu itu pernah pakai sabu sabu sudah lama, akan tetapi mau memakai lagi keburu tertangkap sat Narkoba Melawi, dengan kejadian tersebut IL, dikenakan pasal 112 ayat 1, jo 131 ayat 1, 132 ayat 1, UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga:  Danpasmar 2 Gowes Bersama Prajurit Dalam Rangka Hut Pasmar 2 ke 19

Hasil laboratorium diduga sabu sabu positif mengandung ametafitamin, saat ini tersangka IL, mendekam di rumah tahanan polres Melawi.

Kapolres melawi AKBP. AHMAD FADLIN. S.IK. M.Si, melalui kasat narkobanya, mengatakan terus akan kita perangi peredaran dan penyalah gunaan barang haram ini, serta mohon kerja sama masyarakat dan pihak pihak lain atas dukungan memberantas narkoba di kabupaten Melawi, trimakasih semua. tuturnya.

Penulis. : Herno
Editor. : Alfian N/Nanang.P.
Publish : Tim.

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru