Detikkasus.com | Polda Kalimantan Barat – Polres Melawi. Selasa, 23/01/2018, Beberapa hari lalu Kasat Narkoba Polres Melawi Akp.Sarwo, bersama anggotanya mengungkap tindak pidana penyalah gunaan Narkoba jenis sabu sabu di penginapan Karisma Nanga Pinoh Melawi.
Diawali info dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut, diduga sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan barang terlarang Narkoba.
Berbekal info tersebut satuan Narkoba polres Melawi langsung melakukan penyelidikan,di curigai di salah satu kamar pada penginapan itu, didatangi petugas diketuk untuk dibukanya, al hasil didapati seorang laki, ber inisial IL anak dari IM (alhm), umur (27) tahun, swasta, alamat rebungai ambalau kabupaten Sintang.
Petugas melakukan penggledahan di kamar tersebut didapati satu paket kecil dalam tas di duga sabu sabu, botol fambo, pipet, korek api, (peralatan untuk menghisap sabu sabu) serta satu buah hp merk breakode, semua barang bukti diakui oleh diduga tersangka IL.
Sabu-Sabu didapat dengan cara membeli patungan dengan kawan kawanya, (dalam pencarian sat narkoba), dibelinya dengan orang yang dikenal wajahnya, namun nama tidak diafalnya, kata IL.
IL, waktu itu pernah pakai sabu sabu sudah lama, akan tetapi mau memakai lagi keburu tertangkap sat Narkoba Melawi, dengan kejadian tersebut IL, dikenakan pasal 112 ayat 1, jo 131 ayat 1, 132 ayat 1, UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
Hasil laboratorium diduga sabu sabu positif mengandung ametafitamin, saat ini tersangka IL, mendekam di rumah tahanan polres Melawi.
Kapolres melawi AKBP. AHMAD FADLIN. S.IK. M.Si, melalui kasat narkobanya, mengatakan terus akan kita perangi peredaran dan penyalah gunaan barang haram ini, serta mohon kerja sama masyarakat dan pihak pihak lain atas dukungan memberantas narkoba di kabupaten Melawi, trimakasih semua. tuturnya.
Penulis. : Herno
Editor. : Alfian N/Nanang.P.
Publish : Tim.