Detik Kasus Madiun | Proyek Milyaran Diduga Dikerjakan Asal Jadi….????

 

MADIUN, Detikkasus.com – Proyek peningkatan jalan Bajulan-Kenongorejo Kecamatan Pilang Kenceng Kabupaten Madiun Jawa Timur, diduga dikerjakan asal jadi. Hal tersebut, mendasar pada fakta dilapangan, disaat pelaksaan pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai mekanisme teknis yang mengacu pada Undang-Undang No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi, yang kemudian diimplementasikan melalui Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Fakta dilapangan yang terjadi, proyek milyaran rupiah tersebut tidak terlihat, dan terpasang papan nama proyek disaat pelaksanaan, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui alokasi anggaran untuk proyek tersebut dari Dunia Lain, atau dari APBD Kabupaten Madiun. Kemudian terkait dengan pelaksanaan pekerjaan proyek pelebaran jalan Bajulan-Kenongorejo tersebut, setelah digali tidak ada pengerasan, atau pemadatan tanah yang setelah selesai digali langsung dicor beton, dan terlihat asal jadi meskipun, setelah selesai pelaksanaan pekerjaan proyek pelebaran jalan Bajulan-Kenongorejo tersebut, nanti akan ada (cco) dari pihak terkait ataupun BPK.

Baca Juga:  Rutin Jaga Ketat PPI Pawas Tingkatkan Pengecekan dan Pengawasan Terhadap Dermaga Pelabuhan

Ditempat terpisah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Cipta Karya Kabupaten Madiun melalui Kepala Bidang Jalan, & Jembatan, A.Heru Sulaksono,  ketika dikonfirmasi, Rabu(05/07)terkait hal tersebut mengatakan,” proyek tersebut adalah proyek peningkatan jalan Bajulan-Kenongorejo, dengan lebar 75 cm x 30 cm x 1100 meter, nomor kontrak 002.1/1393/402.104/2017, dengan nilai alokasi anggaran dari DAU APBD Kabupaten Madiun Tahun 2017, sebesar Rp.2.044.700.000,- (dua milyar empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari oleh CV.Andani Sejahtera, dan konsultan Supervisi dari CV.Lakucipta Konsulindo. Selanjutnya, kalau dilapangan proyek tersebut belum ada papan namanya, biasanya uang muka untuk proyek yang sedang dikerjakan tersebut tidak bisa dicairkan, dan seharusnya setelah digali itu harus dipadatkan dulu kemudian dicor beton,” kata Kabid Jalan Jembatan, A.Heru Sulaksono, menjelaskan mekanisme teknis kepada awak media ini.

Baca Juga:  Babinsa Bersama Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Tanjungrejo Kerja Bakti

Sementara, dari pihak konsultan Supervisi, dari CV.Lakucipta Konsulindo & rekanan dari CV.Andani Sejahtera yang mengerjakan proyek tersebut, belum dapat ditemui guna untuk konfirmasi terkait dengan hal tersebut, bersambung. (TIM).

Baca Juga:  Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Nias Selatan Ke - 21 Tahun,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *