Detikkasus.com | Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), hingga kini telah memanggil sebanyak empat Orang Saksi Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait pengurusan Atas hak tanah atau Pendaftaran Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tergabung di bawah Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang, SIK kepada Haluan mengatakan, ke empat orang saksi itu yakni, Wali Nagari Koto Berapak Nazpi, Wali Nagari Kapelgam Darusman, Wali Nagari Koto Baru Dedi Nofrianto dan satu orang lagi dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan.
“Benar, saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kami telah memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Di antaranya, satu orang dari BPN, sementara tiganya lagi walinagari setempat,” sebut Kapolres, saat ditemui diruangannya. Kamis (4/1).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil keterangan dari saksi (Wali Nagari) kepada penyidik, ia mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh beberapa oknum di Kerapatan Adat Nagari Koto Berapak itu. Sebab, saat pihak KAN melakukan pungutan saksi tidak mengetahuinya.
“Dari pengakuan saksi (walinagari) kepada penyidik Tipidkor, ia tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya pungli tersebut. Jadi untuk sementara ini, dugaan pungutan itu semuanya mengarah kepada ketua KAN Koto Berapak. Sementara dari pihak BPN sendiri, sertifikat itu tidak akan dibagikan (ditangguhkan),” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, pihaknya optimis dalam mengungkap kasus tersebut, hingga kini masih mendalami dan akan melakukan pemanggilan ulang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut kepada pihak terkait. (TIM).