Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Minggu, 26/11/2017,
Sangat disayangkan sekali, semestinya dunia pendidikan memperhatikan anak harus sekolah. Bahkan pemerintah melarang melakukan pungutan berupa apapun bentuknya, akan tetapi masih saja ada sekolah yang menghambat proses kelangsungan siswanya belajar. slogan orang miskin dilarang sekolah lebih pantas. Di era seperti ini masih ada sekolah yang menghambat siswa untuk memetik pelajaran. Salah satu orang tua wali peserta didik keluhkan kesedihan anaknya yang tidak diberi nomor ujian oleh sekolah, gara – gara belum lunasi tanggungan uang gedung.
Sayangnya kepada Detikkasus orang tua wali dimaksud minta dirahsaiakan identitasnya, sebut saja ” Kinong “.
Kepada media Kinong mengaku sudah bayar lunas uang seragam, iuran bulanan juga sudah, tinggal uang ” Gedung ” yang belum terpenuhi. Itupun kata ” Kinong ” karena memang belum ada rejeki.
Akhir – akhir ini lagi sepi peghasilan hanya cukup untuk dimakan, terpaksa uang gedungnya tertunda bayarnya. Tapi saya masih sanggup bayar apapun caranya demi anak saya mas,” keluh ” Kinong ” kepada Detikkasus Sabtu 25 / 11 / 2017.
Lanjut “ Kunong ” bahwa dirinya mengkhawatirkan kondisi anaknya yang selalu diam tidak seperti biasanya, seperti ada beban berat di pikirannya. Dirinya mengetahui permasalahan setelah anaknya didesak untuk bercerita ada masalah apa.
Barulah dari keterangan anaknya sambil menangis bercerita, kalau dia katanya malu sama teman – temannya karena tidak dapat nomor ujian. Kata ” Kinong ” Anaknya tidak mau cerita karena tahu kalau orang tuanya lagi tidak ada rejeki dan takut sedih.
Setelah saya desak baru anak saya cerita katanya malu pada teman – temannya karena tidak diberi nomor ujian dan takut tak ikut ujian, saya tanya kok tidak mau cerita dijawab oleh anak saya karena tidak mau lihat saya sedih dan sudah tahu kalau saya lagi tidak ada rejeki katanya mas,” ungkapnya dengan nada lirih.
Sayangnya untuk perimbangan informasi, awak media kesulitan mengkonfirmasi otoritas SMA Negeri 1 Banyuwangi, karena kesulitan mendapatkan kontak persone Kepala Sekolah. Sehingga sampai ditayangkannya berita ini belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah.
Namun awak Media Detikkasus berhasil megkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi UPT Banyuwangi Istu Handono, dengan harapan menanggapi permasalahan tersebut. Kepala Dinas Istu Handono kepada Detikkasus hanya memberikan jawaban bahwa permasalahan tersebut akan dikomunikasikan dengan pihak SMA Negeri 1 Banyuwangi. Karena katanya masih ada di Surabaya sampai hari Minggu.
Baik…saya…akan segera hubungi teman – teman di SMA Negeri 1 Kota Banyuwangi, saya masih di Surabaya sampai Minggu,” tanggapan Kadis Istu Handono Sabtu 25/ 11 / 2017kurang lebihnya. Bahwa iuran gedung apa wajib di bayar oleh wali murid dengan dalih keputusan bersama oleh komite sekolahan. Segala bentuk pungutan tanpa di dasari dasar hukum yang kuat itu bisa di katakan pungli. Apalagi Presiden Joko Widodo sudah membuat Perpres NO. 87 Tahun 2016. Tentang SATBERPUNGLI ( Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar ).
Yang mana pungutan uang Gedung ada di deretan No.16 dari daftar ragam pungutan di Sekolah, yang jelas” di larang oleh Pemerintah. ( Ted ).