Detikkasus.com – Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, “Team Tekab 308 Sikat III Polsek Bandar Sribhawono telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Tanggal 16 Mei 2017. Dengan korban bernama RIAN ADI SAPUTRA, 13 Juni Tahun 1996, RT. 053 RW. 013 Desa. Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur Dengan inisial pelaku OO, 02 Oktober 1994 Umur (23), Dusun. XI Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.
Pada Hari Minggu Tanggal 14 Mei 2017 Sekira Pukul. 01.00 WIB, pelaku bersama korban duduk di warung kopi di lapangan Merdeka Desa Sribhawono, kemudian Pelaku meminjam Motor Yamaha Vega Zr milik korban dengan alasan mengambil Handpone dan menjemput cewek di Desa Srimenanti, namun sampai ke esokkan Harinya pelaku tidak mengem balikan motor tersebut, setelah di cari kermh, pelaku tidak ada di rumah, dan korban mengetahui motor tsb sudah tdak ada dengan pelaku, karena pelaku sudah berada di Jakarta, dan korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Mataram Baru.
Pada Hari Rabu Tanggal 15 November 2017 Sekira Pukul. 10.30 WIB, Team Tekab Polsek Bansri mendapat informasi keberadaan, kemudian Team langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Timur Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, sedang berada di dalam Mobil Travel, dan di tangkap tanpa ada perlawanan. Barang bukti yg berhasil di amankan berupa:
1. (satu) buku BPKB Sepeda Motor Merek Yamaha Vega.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Heru Prasongko., S.Pd., membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Sikat III Bandar Sribhawono telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan sekarang tersangkanya serta barang bukti di amankan di Polsek Bandar Sribhawono guna Penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polres Lampung Timur)