Dinas Pertanian Tanjabbar, Akui Adanya Pemeriksaan Soal Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Dinas pertanian kabupaten Tanjab Barat akui adanya pemeriksaan terkait dugaan korupsi pupuk bersubsidi di kecamatan Batang Asam. Rabu (11/12/2024).

Hal itu dikatakan kepala dinas Pertanian kabupaten Tanjab Barat, Reza Pahlevi saat dikonfirmasi media soal dugaan korupsi pupuk bersubsidi di kecamatan Batang Asam pada tahun 2023 lalu.

” Iya itu benar, dan beberapa dari kami di dinas pertanian ada yang telah diperiksa oleh pihak penegak hukum, ” katanya.

Menurutnya persoalan ini sudah lama bergulir dan telah ada pemanggilan dari penegak hukum pada awal-awal tahun kemarin. Dia juga membenarkan apa yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan kabupaten Tanjab Barat saat konferensi pers.

” Semua yang disampaikan pihak kejaksaan itu benar adanya, dan saya juga ada di panggil pada awal tahun lalu terkait persoalan tersebut, ” akui Reza saat dikonfirmasi media melalui via telepon. Selasa (10/12/2024)

Saat ditanya kelompok tani mana saja yang diduga telah mencaplok hak para petani berupa pupuk bersubsidi ?
Mengingat ada banyak kelompok tani di wilayah kecamatan Batang Asam.

” Nama kelompok tani nya saya lupaz yang jelas ada beberapa kelompok tani yang dipanggil terkait dugaan tersebut, yang jelas untuk kegiatan pertanian di wilayah Batang Asam ada di Desa Rawa Megang dan Desa Sri Angung, ” jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Sutarmidji Rajut Kebersamaan di Hari Natal

Ia menambahkan untuk tanaman pangan berupa padi diwilayah tersebut adanya di dua Desa yakni Rawa Medang dan Desa Sri Angung. Dia juga menerangkan jika pupuk bersubsidi tersebut masuknya melalui kelompok tani.

” Yang mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut anggota kelompok tani yang tercatat di ARD KK itu yang berhak mendapatkan pupuk, petani yang tercantum di ARD KK itulah yang berhak mendapatkan pupuk dengan harga bersubsidi, ” tegasnya.

Lebih lanjut menurut kadis diduga adanya permainan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam merealisasikan pupuk bersubsidi tersebut ke petani.

” Pihak dinas merealisasikan pupuk tersebut sesuai ARD KK yang disampaikan kelompok tani, soal pengambilan pupuk itu dilakukan oleh kelompok tani itu sendiri ke toko yang telah ditunjuk sebagai pengecer, apakah dia yang mengambil ke pengecer atau pengecer yang mengantarkan ke petani, ” terangnya.

Dinas hanya mengetahui jumlah global sesuai data yang disampaikan petani, soal pendistribusian ke bawah itu langsung kelompok tani yang langsung ke distributor dan pengecer.

Baca Juga:  Diminta Tanggapan Pengadaan Obat-obatan, Dewas RSUD Daud Arif Lempar Bola Kebagian Medis

Terpisah kepala Desa Sri Angung Thobroni saat dikonfirmasi media membenarkan jika ada pemanggilan terhadap kelompok tani di wilayahnya oleh aparat penegak hukum.

” Iya benar mas ada pemanggilan kelompok tani kira-kira awal tahun lalu, dan itu yang disampaikan Poktan saat saya tanya, “kata kades saat dikonfirmasi via telepon.

Menurutnya juga, Poktan di Desa Sri Angung selaku pengecer pupuk bersubsidi juga telah dipanggil oleh pihak penegak hukum terkait dugaan korupsi pupuk bersubsidi tersebut.

” Saat saya tanya pak Bono ketua Poktan beliau juga menyebutkan telah dipanggil soal pupuk bersubsidi itu, dan bagaimana perkembangan selanjutnya tidak ada kabar lagi dari ketua Poktan, ” jelas kades.

Sebenarnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Tahun 2023 lalu.

Hal itu dikatakan kasi pidsus kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Sudarmanto,SH.MH. menurutnya saat ini pihak kejaksaan Negeri Tanjab Barat sudah melakukan tahap pemeriksaan kurang lebih sekitar 50 orang saksi dalam perkara ini.

“Kami juga sudah melakukan kordinasi dan meminta pendapat ahli keuangan negara dari bandung dan terkait perkara ini juga pihak kejaksaan Negeri Tanjab Barat sudah berkordinasi pada tim auditor untuk melakukan perhitungan kerugian negara,”jelas kasih Pidsus.

Baca Juga:  Kepala Desa Asep Rianto, Melantik Perangkat Pembantu Kepala Desa

Lebih lanjut menurutnya, masukan dan permintaan dari auditor kepada tim penyidik untuk perkara ini kami diminta untuk melakukan pemeriksaan seluruh petani yang menerima pupuk bersubsidi di kecamatan batang Asam.

“Jadi ada sekitar 200 orang lagi yang akan kami periksa, untuk mengetahui berapa kerugian negaranya, maka setiap petani yang menerima kita lakukan pemeriksaan, untuk mengetahui berapa mereka menerima pupuk dan berapa harganya,” sebutnya.

Lebih lanjut dia memaparan, jadi yang kami temukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi yang ada di kecamatan batang asam itu, ada beberapa pihak yang menjual pupuk itu kepada para petani di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian pertanian.

” kami juga menemukan dugaan mar,up luas lahan, misalnya lahan hanya 1 hektar tapi dalam ARD KK disampaikan punya 4 hektar padahal lahannya hanya 1 Hektar jadi jatahnya berlebih dan lebihnya itu diduga disalurkan kepada orang -orang namanya tidak terdaftar dalam ARD KK atau tidak berhak,” pungkasnya. (BEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *