Di Saat PPDB SMAN Tugumulyo Diduga Diwarnai Pungli

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas l Detikkasus.com – Saat awak media melakukan investasi di SMAN Tugu Mulyo kecamatan tugu Mulyo kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan (08/09/34). Ada narasumber dari beberapa siswa yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa orangtua murid keberatan dan mengeluhkan tarikan dana sebesar Rp 1.050.000 /siswa yang dilakukan sekolah tersebut kepada siswa-siswi

“Orangtua kami mengeluh dan merasa keberatan untuk membayar uang tersebut,” cetus beberapa narasumber.

Di tempat yang sama, sebagian siswa-siswi lainya sudah membayar uang itu ke pihak sekolah.

Baca Juga:  Tanggul Meluap, Janji Ketua DPRD Tanjab Barat Dipertanyakan

Disaat bersamaan, mereka juga mengeluhkan uang pungutan parkir sebesar Rp 2000 / kendaraan bermotor setiap hari dilakukan oleh pihak sekolah, “ujarnya

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Dalam peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Baca Juga:  Pengusaha Batubara Diduga Kangkangi Perda Provinsi Sumsel No 5 Tahun 2011 

Jadi dapat disimpulkan untuk sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang gedung dan lain sebagainya. Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk.

Baca Juga:  160 Boks Arsip Kepegawaian Pringsewu Dimusnahkan

Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orangtua, apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah. Dan apabila hal ini ditemukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku, diharapkan pihak APH (aparatur penegak hukum) dapat melakukan tindakan tegas.

Sudarmanto,”selaku Bendahara saat dikonfirmasikan melalui WhatsApp Selasa(10/09/24) tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan (Hasan Basri)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru