Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Di Idi Ke JPU

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan perkara dan tersangka tindak pidana penganiayaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Gampong Blang Geulumpang (Kuala Idi), Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan kemarin sore, AM, 41 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada, Kamis, (04/07/2024) sore kami limpahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut” kata Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. Jum’at, (05/07/2024).

Baca Juga:  Menelusuri Lorong Desa Dan Menyambangi Warga Saat Patroli Personel Polsek Kuala Simpang

Peristiwa ini bermula pada hari, Sabtu, (06/04/2024) sekira pukul 01.00 WIB di saat korban (FR) sedang duduk di sebuah warung kopi dengan dua rekannya Ridwan dan Alimuddin, tiba-tiba AM datang dan menuduh korban telah mengambil HP miliknya sambil mengayunkan kursi, namun berhasil dilerai oleh pemilik warung. AM kemudian keluar dari warung tersebut.

Baca Juga:  Kapolri Luncurkan Digitalisasi Perizinan Event, Industri Kreatif Makin Dipermudah

Ketika berada di luar warung, pertikaian antara AM dengan korban dan Ridwan kembali terjadi hingga berujung pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh AM. Terkena pukulan, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, namun Ridwan masih berkelahi dengan AM sehingga dilerai oleh Alimuddin.

Korban yang tidak sadarkan diri kemudian diangkat dan diletakkan di atas meja dalam keadaan kritis. Namun tidak lama kemudian korban meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa untuk dilakukan visum.

Baca Juga:  Masyarakat Teupin Raya, Meminta Pj Bupati Aceh Timur Segera Melantik Geuchik Terpilih "Ibnu Hajar".

Sementara itu AM yang tahu korban meninggal dunia, berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan anggota Sat Polairud Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya, AM dipersangkakan 338 Jo 351 Ayat (3) Sub 359 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Terang Adi.

(Pasukan Ghoib/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB