Pontianak |Detikkasus.com -Pada hari kamis 4/7/2024, pangdam XII/tanjung-pura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bersama dengan orjen TNI babin-kum TNI, Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum., serta BNN musnahkan sebanyak 21,028 kilo gram sabu di otmil II-06 pontianak.
Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang-bukti perkara pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di wilayah hukum otmil II-06 pontianak dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain narkoba, dalam kesempatan ini juga dimusnahkan barang bukti lainnya.
Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, sabu seberat 21.028 Gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI pada tahun 2023. Dari pengungkapan kasus tersebut, menurutnya telah menyelamatkan sekitar 21.000 orang dari bahaya mengkonsumsi narkoba.
“Terima kasih atas sinergitas dan dukungan seluruh pihak yang ada di kalimatan barat dan kalimatan tengah termasuk juga awak media, kita akan terus perang melawan Narkoba. Inilah bukti nyata bahwa TNI bersama aparat penegak hukum tidak ragu-ragu baik kepada oknum TNI dan seluruh orang yang menyalahgunakan atau melakukan tindak pidana narkoba,” ucapnya.
Sedangkan orjen TNI Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho menegaskan, oditur TNI bersikap tegas terhadap oknum TNI yang terlibat dalam perkara narkoba. Siapa pun penyalah gunaan narkoba mulai dari pemakai, memiliki bahkan sampai pengedar, maka oditur akan melaksanakan tuntutan hukuman maksimal mati atau hukuman sesuai tertera sesuai U-U nomor 35 tahun 2009.
“Tuntutan kami ini sejalan dengan putusan di lingkungan peradilan militer, kalau memang jelas terbukti bahwa oknum prajurit yang melakukan tindak pidana kaitannya penyalah gunaan narkoba hukumannya adalah maksimal bisa mati dan pasti dipecat dari lingkungan TNI,” tegasnya.
(Jihandak Belang/Sumber : Pendam XII/Tpr)