Pangdam Tanjung-Pura Bersama Orjen TNI Musnahkan Barang Bukti Sabu 21,028 Kg Di Otmil II-06 Pontianak

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak |Detikkasus.com -Pada hari kamis 4/7/2024, pangdam XII/tanjung-pura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bersama dengan orjen TNI babin-kum TNI, Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum., serta BNN musnahkan sebanyak 21,028 kilo gram sabu di otmil II-06 pontianak.

Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang-bukti perkara pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di wilayah hukum otmil II-06 pontianak dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain narkoba, dalam kesempatan ini juga dimusnahkan barang bukti lainnya. 

Baca Juga:  SMPN 54 Kota Bekasi Berbenah Meski Baru Seumur Jagung Keberadaannya

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, sabu seberat 21.028 Gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI pada tahun 2023. Dari pengungkapan kasus tersebut, menurutnya telah menyelamatkan sekitar 21.000 orang dari bahaya mengkonsumsi narkoba.

“Terima kasih atas sinergitas dan dukungan seluruh pihak yang ada di kalimatan barat dan kalimatan tengah termasuk juga awak media, kita akan terus perang melawan Narkoba. Inilah bukti nyata bahwa TNI bersama aparat penegak hukum tidak ragu-ragu baik kepada oknum TNI dan seluruh orang yang menyalahgunakan atau melakukan tindak pidana narkoba,” ucapnya. 

Baca Juga:  Pemprov Dukung Peningkatan Iklim Investasi Perkebunan Di Kalbar

Sedangkan orjen TNI Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho menegaskan, oditur TNI bersikap tegas terhadap oknum TNI yang terlibat dalam perkara narkoba. Siapa pun penyalah gunaan narkoba mulai dari pemakai, memiliki bahkan sampai pengedar, maka oditur akan melaksanakan tuntutan hukuman maksimal mati atau hukuman sesuai tertera sesuai U-U nomor 35 tahun 2009. 

Baca Juga:  Polda Aceh Dan Jajaran Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

“Tuntutan kami ini sejalan dengan putusan di lingkungan peradilan militer, kalau memang jelas terbukti bahwa oknum prajurit yang melakukan tindak pidana kaitannya penyalah gunaan narkoba hukumannya adalah maksimal bisa mati dan pasti dipecat dari lingkungan TNI,” tegasnya.

(Jihandak Belang/Sumber : Pendam XII/Tpr)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB