Terkait Pelanggaran Etik Ketua PPK Kecamatan Tebing Tinggi, Bahrum Gultom KPU Kabupaten Tanjab Barat beri Sanksi Tegas Berupa Pemecatan dengan tidak Hormat

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Pelanggaran etik yang dilakukan oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi pada pileg 2024 lalu langsung diberi sangsi tegas oleh komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Tanjab Barat.

Disinyalir pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ketua PPK Tebing Tinggi ini tidak hanya sebatas pelanggaran etik saja, dari data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, kuat dugaan tindakan yang dilakukan oleh Bahrum Gultom selaku ketua PPK dengan menjadi tim salah satu caleg dari Partai Nasdem juga masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.

Namun sayangnya, pihak yang berwenang dalam menangani sengketa pemilu yakni Bawaslu hingga saat ini belum dapat membuktikan pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum ketua PPK Tebing Tinggi Bahrum Gultom.

Hal itu dikeluhkan Dedi Ariyanto salah satu caleg Partai Nasdem yang merasa dirugikan atas tindakan serta perbuatan yang dilakukan oknum ketua PPK Bahrum Gultom pada pileg 2024 lalu.

Baca Juga:  Wabup Riyadi Tegaskan Tidak Boleh Ada Kekerasan di Lapas dan Rutan

” Kami sangat merasa dirugikan atas perbuatan Bahrum Gultom, apalagi saat ini pihak yang berwenang menangani persoalan ini yakni Bawaslu hanya memberikan sangsi etik, sementara dengan semua data dan informasi serta para saksi yang kami hadirkan di Bawaslu sangat jelas telah terjadinya pelanggaran pidana pemilu pada saat itu, ” bebernya.

Meskipun demikian pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran pidana pemilu.

” Berdatdata dan bukti-bukti yang kami dapatkan ini sangat jelas telah terjadinya pidana pemilu, untuk itu kami akan terus berjuang mengungkap ini semua, ” tegas Dedi pada Lantang Jambi. Selasa (28/5/2024).

Sebelumnya, Devisi Bidang penanganan pelanggaran Bawaslu Masudin saat dikonfirmasi mengatakan jika tidak cukup alat bukti untuk diajukan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Baca Juga:  Bertahun-Tahun Sawah Masyarakat Tidak Bisa Digarap

” Dari seluruh rangkaian proses klarifikasi terhadap para pihak, termasuk alat bukti yang kami terima kasus ini tidak dapat dinaikan menjadi pidana pemilu, hanya masuk pelanggaran etik saja, “katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon (27/5/2024).

Menurutnya juga, pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi yakni Bahrum Gultom sudah direkomendasikan ke KPU kabupaten Tanjab Barat.

” Itu sudah kita rekomendasi ke KPU, dan sudah juga di eksekusi oleh KPU dengan cara memecat dengan tidak hormat ketua PPK Bahrum Gultom tersebut, ” sebutnya.

Ia juga menambahkan, tidak hanya sampai disitu, selain merekomendasikan pelanggaran etik sebagai ketua PPK, Bawaslu juga merekomendasikan ke KSN untuk sangsi etik selaku PNS aktif.

” Dia juga merupakan PNS aktif di salah satu sekolah negri, untuk itu kami juga merekomendasikan ke KSN untuk sangsi etik terhadap yang bersangkutan, “ujarnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Terpisah ketua KPU kabupaten Tanjab Barat, M. Rum membenarkan jika pihaknya telah menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu kabupaten Tanjab Barat.

” Benar adanya, beberapa waktu lalu kami telah memecat dengan tidak hormat Bahrum Gultom selaku ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, ” tegasnya saat dikonfirmasi melalui via telepon.

Ia juga menambahkan, Pemecatan Bahrum Gultom tidak hanya berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu saja, akan tetapi pihaknya yakni KPU kabupaten Tanjab Barat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

” Selain rekomendasi Bawaslu, tim dari KPU juga telah melakukan penyelidikan sehingga dapat diputuskan sangsi pemecatan tersebut, untuk hal lainnya itu kewenangan Bawaslu, ” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru