Tanjab Barat l Detikkasus.com – Pelanggaran etik yang dilakukan oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi pada pileg 2024 lalu langsung diberi sangsi tegas oleh komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Tanjab Barat.
Disinyalir pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ketua PPK Tebing Tinggi ini tidak hanya sebatas pelanggaran etik saja, dari data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, kuat dugaan tindakan yang dilakukan oleh Bahrum Gultom selaku ketua PPK dengan menjadi tim salah satu caleg dari Partai Nasdem juga masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.
Namun sayangnya, pihak yang berwenang dalam menangani sengketa pemilu yakni Bawaslu hingga saat ini belum dapat membuktikan pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum ketua PPK Tebing Tinggi Bahrum Gultom.
Hal itu dikeluhkan Dedi Ariyanto salah satu caleg Partai Nasdem yang merasa dirugikan atas tindakan serta perbuatan yang dilakukan oknum ketua PPK Bahrum Gultom pada pileg 2024 lalu.
” Kami sangat merasa dirugikan atas perbuatan Bahrum Gultom, apalagi saat ini pihak yang berwenang menangani persoalan ini yakni Bawaslu hanya memberikan sangsi etik, sementara dengan semua data dan informasi serta para saksi yang kami hadirkan di Bawaslu sangat jelas telah terjadinya pelanggaran pidana pemilu pada saat itu, ” bebernya.
Meskipun demikian pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran pidana pemilu.
” Berdatdata dan bukti-bukti yang kami dapatkan ini sangat jelas telah terjadinya pidana pemilu, untuk itu kami akan terus berjuang mengungkap ini semua, ” tegas Dedi pada Lantang Jambi. Selasa (28/5/2024).
Sebelumnya, Devisi Bidang penanganan pelanggaran Bawaslu Masudin saat dikonfirmasi mengatakan jika tidak cukup alat bukti untuk diajukan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
” Dari seluruh rangkaian proses klarifikasi terhadap para pihak, termasuk alat bukti yang kami terima kasus ini tidak dapat dinaikan menjadi pidana pemilu, hanya masuk pelanggaran etik saja, “katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon (27/5/2024).
Menurutnya juga, pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi yakni Bahrum Gultom sudah direkomendasikan ke KPU kabupaten Tanjab Barat.
” Itu sudah kita rekomendasi ke KPU, dan sudah juga di eksekusi oleh KPU dengan cara memecat dengan tidak hormat ketua PPK Bahrum Gultom tersebut, ” sebutnya.
Ia juga menambahkan, tidak hanya sampai disitu, selain merekomendasikan pelanggaran etik sebagai ketua PPK, Bawaslu juga merekomendasikan ke KSN untuk sangsi etik selaku PNS aktif.
” Dia juga merupakan PNS aktif di salah satu sekolah negri, untuk itu kami juga merekomendasikan ke KSN untuk sangsi etik terhadap yang bersangkutan, “ujarnya.
Terpisah ketua KPU kabupaten Tanjab Barat, M. Rum membenarkan jika pihaknya telah menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu kabupaten Tanjab Barat.
” Benar adanya, beberapa waktu lalu kami telah memecat dengan tidak hormat Bahrum Gultom selaku ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, ” tegasnya saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Ia juga menambahkan, Pemecatan Bahrum Gultom tidak hanya berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu saja, akan tetapi pihaknya yakni KPU kabupaten Tanjab Barat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
” Selain rekomendasi Bawaslu, tim dari KPU juga telah melakukan penyelidikan sehingga dapat diputuskan sangsi pemecatan tersebut, untuk hal lainnya itu kewenangan Bawaslu, ” pungkasnya. (Tim)