Cemburu, Pria di Pringsewu Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Ditangkap di Banten

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com –

Petugas Kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang suami yang tega menganiaya istrinya hingga babak belur. Pelaku berinisial BS (33), warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diringkus polisi di tempat pelariannya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (19/5/2024).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan BS terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di salah satu kamar hotel di Pringsewu. BS menganiaya istrinya, QA (31), hingga babak belur.

Baca Juga:  Adi Erlansyah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur di Pagelaran Utara

Pelaku menganiaya korban dengan cara melempar HP, menendang, dan memukul berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala.

“Penganiayaan tersebut berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan visum di rumah sakit serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota,” ujar Kompol Rohmadi pada Selasa (21/5/2024) siang.

Baca Juga:  Perkuat Gizi, Pekon Pandan Sari Selatan Bagikan PMT untuk Balita dan Ibu Hamil

Menurut Kapolsek, setelah menganiaya istrinya, pelaku kabur ke Jawa Tengah. Setelah mengetahui bahwa ia diburu polisi, pelaku berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolsek mengungkapkan bahwa alasan cemburu menjadi pemicu BS nekat menganiaya istrinya hingga babak belur. “Awalnya, pelaku melihat ada notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban, kemudian timbul rasa cemburu yang membuat BS menganiaya korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Bangun Sinergritas Kepada Masyarakat TMMD ke108 Kodim 0424/Tanggamus

“BS semakin kalap menganiaya korban karena sebelumnya memang sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangganya,” tambah Kapolsek.

Kapolsek menyebut, BS, pelaku KDRT, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.-,” tandasnya. (Iyan)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB