Dugaan “Muharram” Kadis Pupr Pemko Langsa, Putuskan “Tidak Berlaku Lagi Dokumen Terbitan AJB”

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asal Kantor Kecamatan Dan Geuchik Gampong, Seputaran Bantaran Sunga, Wilayah Pemko Langsa.

Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat beraninya, salah satu seorang. Yaitu, dugaan sebutan panggilan “Muharram”. Berstatus jabatan kepala dinas (kadis) pupr pemko langsa, putuskan kini dokumen sudah yang telah di terbitkan, “tidak berlaku lagi akte jual/beli (AJB).

Asal dari kantor kecamatan dan geuchik gampong, AJB. Seputaran bantaran sungai di wilayah pemko langsa, ada pun yang sempat percaya di sebutkan secara publik. Di hadapan kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, pada bulan suci ramadhan tertanggal 02 april 2024 beberapa pekan lalu sekitar pukul.10.50.wib.

Begitu juga, persamaan yang sempat di lakukan adanya pemberitaan yang pernah terjadi. Pada beberapa pekan lalu, berjudul. Dugaan kadis pupr pemko langsa, berjanji akan selesaikan habis lebaran idul fitri hingga berita di tanyangkan ulang lantaran belum ada kepastian.

Dugaan kadis pupr pemko langsa, berjanji akan selesaikan habis lebaran idul fitri. Terkait pemberitaan di media online Di aceh, sampai saat ini belum adanya kepastian yang jelas oleh “Muharam”, terbitan pada tanggal 24 april 2024.

Baca Juga:  Buka RAT CU Keliling Kurang, Wabup Subandrio Harap CU Hasilkan Inovasi Baru

Pada selanjutnya, apa yang pernah di sebutkan komentarnya “Muharram” itu. Yang diduga memutuskan dokumen terbitan AJB khususnya bantaran sungai wilayah kota Langsa, yang di terbitkan oleh pihak dari kecamatan dan juga dari geuchik gampong.

Ironisnya lagi, adanya masih berlaku dalam peraturan perundang undangan dari kementerian agraria di jakarta. Peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 8 tahun 2022, perubahan atas peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional nomor 9 tahun 2021 tentang surveyor berlisensi.

Tipe dokumen, peraturan perundang-undangan. Judul, peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 8 tahun 2022. Perubahan atas peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional berlisensi, T.E.U indonesia, kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional.

Baca Juga:  Ujian tertuljs dan Praktek Pengangkatan Perangkat Desa Karangjati Kecamatan Sampang Cilacap 2024

Nomor 8, bentuk peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia. Bentuk singkat, permen ATR/kepala BPN tahun 2022. Tempat penetapan jakarta tanggal 05 april 2022, tanggal pengundangan 13 april 2022. Tanggal berlaku 13 april 2022.

Sumber, BN.2022/nomor 396. Https../jdih.atrbpn.go.id : 13 helm. Subjek, kepegawaian aparatur negara perizinan pelayanan publik jabatan profesi/keahlian/sertifikasi. Status, berlaku.

Dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online ini, kemarin rabu 24/04/2024 sekitar pukul.14.55.wib. Sempat menerima himpunan informasi cerita komentarnya dari sebutan panggilan, “semat leo putra”. Sebagai korban terzolimi, oleh pihak kadis pupr pemko langsa. Yang dirinya sebutan “Muharram” pada bulan suci ramadhan bulan lalu, akan di selesaikan dan akan di bentuk rapat pertemuan kembali.

Namun, sampai berita ini di terbitkan kembali pada yang ke tiga kalinya. Belum ada penyelesaian darinya “Muharram” kadis pupr pemko langsa itu, terkesan kembali terpantau. “Muharram”, lakukan ilmu beroluknya bak pepatah mengatakan. “Suci dalam debu”, artinya di hadapan orang-orang berlagak sok suci namun perbuatannya sangat berdebu.

Baca Juga:  Danramil 16/Sekadau Hulu Dan Kapolsek Sekadau Hulu Bersinergi Dalam Pengawalan Ditribusi Logistik Pemilu Ke PPS

Menurutnya, “semat leo putra” itu. Mengomentarinya, di hadapan kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. “Saya tadi kemarin rabu 24/04/2024, sempat pernah mendatanginya kembali ke kantor pupr kota langsa. Tetapi, tidak bertemu dengan “Muharram” dan tidak berada di kantor. Malah bertemu dengan sebutan panggilan “dermawan”, dermawan pun. Ada mengomentari, katanya. Kadis tidak berada di kantor, nanti kalau kadis sudah ada waktu. Nanti di hubungi olehnya mereka itu, lebih lanjut. Kita kasi saja waktu dalam satu minggu ini, kalau masih di bawa diam juga. Baru kita ambil tindakan secara hukum, untuk mereka”. Pungkasnya, “semat leo putra” menerangkan dengan tegas.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru