Indramayu l Detikkasus.com – Dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pemerintahan Desa, pasal 31 ayat (2) huruf c, yang menyatakan “Kuwu berkewjiban menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa”, serta melanggar larangan sebagai Kuwu, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 38 huruf c, yakni “Kuwu dilarang menyalahgunakan tugas, wewenang, hak dan/atau kewajiban. Oleh karena itu Kuwu (Kepala Desa-red) Anjatan Utara diberhentikan sementara.
Hal itu berkaitan dengan permasalahan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oknum Kuwu Anjatan Utara, Hj.J, sehingga menimbulkan suasana yang tidak kondusif di masyarakat yang berdampak pada ketidaktentraman dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah desa tersebut.
Karena itu, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina mengeluarkan surat pemberhentian sementara, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu, nomor : 100.3.3.2/Kep.149/DPMD/2024, tertanggal 4 April 2024.
Asisten Daerah (Asda l) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, melalui sambungan telefon, mengetakan, SK Pemberhentian Sementara Kuwu Anjatan Utara merupakan langkah kongkrit Bupati Indramayu, karena selain sikap tegas Kepala Daerah guna memberikan sanksi terhadap okun Kuwu yang dinilai tidak mematuhi aturan sebagaimana yang tertuang dalam Perda nomor 4 2017, tentang Pemerintahan Desa, hal itu dimaksudkan pula untuk mempercepat proses penyelesaian masalah antara Kuwu Anjatan Utara dengan masyarakatnya yang beberapa waktu lalu menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum Kuwu tersebut, yang saat ini sedang menempuh jalur hukum.
“Selama tiga bulan akan kami monitor dan kemudian dilakukan evaluasi,” ucap Jajang.
Terpisah, Camat Anjatan, Uus Wuspito, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 16 April 2024, membenarkan adanya SK Pemberhentian Sementara Kuwu Anjatan Utara, Hj. J, hal itu berkaitan dengan permasalahan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oknum Kuwu tersebut yang hingga saat ini belum ada upaya penyelesaian.
“Benar SK Pemberhentian Sementara Hj. J selaku Kuwu Anjatan Utara sudah ditetapkan, tertanggal 4 April 2024 sebagaimana ditetapkan Bupati Indramayu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Uus, untuk pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan Pemdes Anjatan Utara, mengangkat Sekdes selaku Pelaksana Harian (Plh) Kuwu.
“Untuk pelayanan di tingkat desa dilakukan oleh Plh, yakni Sekdes Anjatan Utara,” terangnya.
Sementara, Ketua BPD Anjatan Utara, Nurosid, mengatakan, SK Pemberhentian Sementara Kuwu Anjatan Utara diterimanya menjelang lebaran Idul Fitri tepatnya tanggal 6 April dan ada dua SK yang serahkan Camat Anjatan waktu itu, yakni SK Pemberhentian Sementara Kuwu dan SK Pengangkatan Plh.
“SK tersebut kami terima melalui Camat Anjatan sekitar tanggal 6 April,” ungkapnya.
Nurosid juga mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan BPD untuk melakukan mediasi terkait permasalahan antara Kuwu dan pihak korban sudah dilakukan namun belum juga ada titik temu, hingga kemudian Bupati Indramayu mengambil langkah tegas dengan dikeluarkannya SK tersebut.
“Pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara selama tiga bulan dan diharapkan dalam kurun waktu tersebut ada penyelesaian,” pungkasnya.
(Warsana)