Hanya Sebatas Rekomundasi Saja, Yang Di Ciptakan Oleh Dishub Pemko Langsa, Tanpa Adanya Gedung Alat Ukur Uji Tersediakan.
Aceh |Detikkasus com -Kembali terpantaunya, kemarin rabu 28/02/2024. Langsung di lokasi didepan areal halaman ruangan penguji kenderaan bermotor kantor dinas perhubungan (dishub) pemerintahan kota langsa.
Diduga hanya sebatas rekomundasi saja, yang diciptakan oleh kantor dinas perhubungan (dishub) pemerintahan kota (pemko) Langsa, tanpa adanya gedung alat ukur uji di tersediakan secara aturan peraturan pemerintahan (pp) yang telah ditetapkan oleh dari kementerian perhubungan jakarta.
Parahnya lagi, bukan hanya itu saja. Terpantaunya pada saat itu kemarin, oleh kalangan sejumlah wartawan media online di aceh. Sebagai petugas pembuat pelayanan rekomundasi, bukan petugas yang sebenarnya. Selain kan itu, dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini kembali. Petugas itu adalah anak kontrak sering di sebut “amar” bersama juga anak dari kepala dari kepala dinas perhubungan (dishub) kota Langsa, disinyalir pula adanya kolusi serta nepotisme terlaksananya terbentuk penguji kenderaan bermotor hanya sebatas melayani rekomundasi saja.
Ketika saat ingin ditemui oleh kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, kepala dinas perhubungan (dishub) kota langsa, sebutan panggilan sehari-harinya “agam” alias bambang itu. Terpantau sewaktu itu juga, sedang tidak berada di tempat. Malah, saat itu juga kembali. Kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, menemui beberapa staf dan Kabid di kantor dinas perhubungan (dishub) langsa.
Menurutnya mereka itu, yang enggan namanya mau disebutkan. Satu-persatu, sewaktu di tanyai (berkonfirmasi) alias bertanya apakah ada kepala dinas perhubungan langsa, langsung pihaknya tersebut merespon mengomentari. “Kadis tidak ada nampak dari tadi, dan juga kelihatannya belum ada masuk kantor”, tuturnya demikian terdengar oleh orangnya itu dishub kota langsa. Kemarin, 28/02/2024 sekitar pukul.09.55.wib.
Dengan secara terpisah, dari pihak pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) kota langsa provinsi aceh. Meminta kepada kepolisian daerah (polda) aceh, usut dugaan mal praktek pengujian kenderaan bermotor. Yang tanpa adanya gedung alat uji kenderaan bermotor, hanya sebatas melayani rekomundasi saja.
Sesuai adanya persyaratan yang telah di tetapkan oleh kementerian perhubungan di jakarta, “dengan adanya ketentuan penguji kenderaan bermotor persyaratan.
Yaitu, 1. Sertifikat registrasi uji tipe (uji baru), 2. Foto copy surat tanda nomor kendaraan/STNK (uji baru/uji berkala lanjutan), 3. Foto copy jati diri pemilik/KTP (uji baru/uji berkala lanjutan), 4.Tera dari meteorologi khusus mobil tanki (uji baru), 5. Kartu uji/buku uji (uji berkala lanjutan).
Persyaratan selanjutnya, sistem mekanisme dan prosuder lanjut. Yaitu, 1.Kendaraan datang membawa persyaratan, 2. Pos 1 pendaftaran dan identifikasi kendaraan, 3. Gedung uji pengujian fisik/visual dan teknis kendaraan, 4. Analisis dan pengesahan hasil uji, 5. Pos 2 penyerahan bukti lulus uji kendaraan, 6. Selesai, berlanjut pada waktu penyelesain.
Yaitu, Jangka waktu pelayanan selama 30 menit dengan ketentuan. 1, Jangka waktu pelayanan selama 30 menit setelah formulir pendaftaran diterima pemilik kendaraan atau setelah kendaraan didaftarkan dan telah. 2, Kendaraan yang bersangkutan lulus uji dan memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan tidak termasuk kendaraan yang melakukan perbaikan (uji ulang).
Pada lanjutan, bidang produk pelayanan. Yaitu, kartu uji/buku uji. Plat uji, sticker tanda samping. Namun pantauan kembali, di kantor dishub langsa. Adanya buka pengujian kenderaan bermotor, diduga tidak sesuai pada dalam aturan yang telah di tetapkan dari pihak kementrian perhubungan di jakarta..
Dengan adanya ketentuan tersebut, pihak kantor dinas perhubungan langsa. Diduga adanya kolusi nepotisme dalam pelaksanaan pembukaan penguji kenderaan bermotor serta juga hanya sebatas melayani rekomundasi saja, kepada masyarakat memiliki kenderaan bermotor. Disinyalir diduga hanya sebatas pembohongan publik, dugaan pula adanya mal praktek di tubuh kantor dishub kota langsa”. Pintanya dengan secara tegas, oleh bung karo-karo. Dini hari kamis 29/02/2024, sekitar pukul.18.42.wib.
(Jihandak Belang/Team)