Gudang AD 47 Gedangan Sidoarjo Jawa Timur Diduga Jadi Ajang Penyimpangan BBM Solar Subsidi

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tengki PT. Bima Perkasa Energi diduga Dalang Penyimpangan BBM Solar di Sidoarjo

Mafia BBM Solar Menjarah Wilayah Hukum Polres Sidoarjo, Polda Jatim Mabes Polri

Dugaan Pelaku Bebas Keluar masuk Gudang AD 47 Gedangan

Sidoarjo | detikkasus.com – Mobil tengki BBM Solar berwarna Biru Putih tertulis PT. Bima Perkasa Energi leluasa masuk Gudang Jl. Raya, Gedangan Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur No. AD 47

Hal tersebut di ketahui Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), sabtu 25 Mei 2024 Pukul 20.59 WIb.

Baca Juga:  Seorang Nelayan Meninggal Dunia Saat Melaut, Polisi Sampaikan Duka Dan Ini Pesannya

Nampak Beberapa Heli atau Truk Kepala Putin Bak nya berwarna Kuning, dan Tangki Biru Putih dikawal beberapa Preman, sempat di intimidasi Media dan LSM berani di wilayah sini tak habisi Mobil kalian. Hapus semua gambar gambar terang preman yang mendatangi Media Dan LSM.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyenangkan tindakan para Preman yang bermain bahan bakar minyak (BBM) Solar.

Masih kata Ketua Umum LSM Gmicak, Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU tersebut dan terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga:  Keputusan Tegas Rektor IAIN Pontianak: Blokir Semester Genap Bagi Mahasiswa Zona Merah yang Ingkar Aturan

Ketua Umum LSM Gmicak berharap TNI dan Polri Polres Sidoarjo, Polda Jatim, Mabes Polri turun cek kebenarannya dan menindak tegas para pelaku dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tegas Ilyas.

Baca Juga:  Hadiri Peringatan Hari Jadi Kabupaten Mempawah Ke 64,Wagub Ria Norsan Tekankan Peningkatan Daya Saing

Ilyas juga menambahkan, Mobil tengki BBM Solar berwarna Biru Putih tertulis PT. Bima Perkasa Energi leluasa masuk Gudang Jl. Raya, Gedangan No. Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur No. AD 47 menduga kuat sebagai dalang dugaan penyimpangan BBM Solar tersebut.

Rilis : Tim
Publikasi : Redaksi

Catatan : Dilarang Keras Copy paste atau mengambil Gambar tanpa seijin Redaksi dapat dipidana.

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Uncategorized

Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Santuni Anak Yatim

Senin, 4 Nov 2024 - 00:13 WIB