Indonesia – Jawa-Timur – Kabupaten-Bondowoso, Detikkasus.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso, Drs. H. Karna Suswandi, mendatangi Reskrim Polres Bondowoso untuk memberikan keterangan terkait laporan kobohongan publik oleh LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Kamis (12/10/2017) tadi siang. Namun, hingga saat ini polisi masih belum menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut, “Kami masih belum bisa menyimpulkan terkait pasal apa yang bisa disangkakan, dan siapa yang dirugikan dalam laporan ini, “ujar Kasat Reskrim, AKP Julian Kamdo Warokka, SH saat dikonfirmasi sebelumnya.
Menurutnya, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam pasal 55 mengharuskan ada kerugian bagi orang lain. Sementara terkait laporan kebohongan publik ini juga tidak tahu siapa yang dirugikan. Sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan ini, “Sejauh ini juga masih ada banyak pertanyaan, siapa yang dirugikan dalam laporan ini. Sementara saksi yang sudah kita panggil juga belum mengarah pada pelaporan kebohongan publik ini, ” tambahnya.
Karna Suswandi membenarkan dirinya mendatangi Polres Bondowoso terkait tuduhan melakukan kebohongan publik saat memberikan pernyataan dalam peristiwa terjadinya longsor di sisi Jembatan Kironggo beberapa bulan lalu. Saat itu, dirinya menjelaskan bahwa peristiwa longsor tersebut terjadi karena faktor alam dan bukan karena kelalaian dalam bekerja, “Gara-gara pernyataan itu, saya dituduh melakukan kebohongan publik dan dianggap melanggar pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP, red). Padahal, pernyataan itu saya sampaikan sesuai dengan peristiwa yang terjadi, yaitu terjadinya longsor. Kalau ada yang berbeda pendapat, bagi saya itu sah-sah saja, “ujarnya.
Karna Suswandi juga menjelaskan bahwa pengertian UU KIP ini adalah agar pemerintah atau badan publik untuk lebih bersikap terbuka dalam mengelola pemerintahan, sehingga masyarakat bisa mengakses setiap informasi yang dikelola oleh pemerintah atau badan publik lainnya. Proses permintaan informasi dalam UU KIP ini juga diatur pada Bab VI tentang mekanisme memperoleh informasi dalam pasal 22, “Sudah diatur dalam pasal ini tentang mekanismenya, yaitu harus mengajukan permintaan secara tertulis atau tidak tertulis. Di Kabupaten Bondowoso, pengajuan dokumen atau informasi ini juga diatur dalam Perbup Nomor 31 tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, ” tambahnya.
Lebih lanjut Karna Suswandi menegaskan, sepanjang pengajuan itu tidak bertentangan dengan Perbup No 31 tahun 2017 tentu pihaknya akan memberikan dokumen yang diminta. Dan pihaknya bisa menolak apabila pengajuan itu tidak sesuai dengan Perbup tersebut. Namun, dikatakannya, itu jauh berbeda permintaan dokumen dengan pernyataan yang disampaikan kepada sejumlah wartawan saat terjadi longsor,
“Faktanya, terjadi tanah longsor di lokasi. Hanya orang yang tidak pernah ke lokasi saja yang tidak melihat adanya tanah longsor. Selanjutnya, saya pasrahkan ke aparat kepolisian dan saya sangat menghormati proses ini serta percaya polisi akan bekerja profesional tanpa tekanan dari siapapun,” pungkasnya. (Yus).