Personel Polsek Banda Sakti, Ciduk Tersangka Narkotika Dan Sita 4 Paket Sabu

Lhokseumawe |Detikkasus.com -Personel polsek banda sakti, kembali menciduk satu tersangka narkotika jenis sabu-sabu di kawasan desa pusong lama kecamatan banda sakti kota lhokseumawe kamis 12/01/2024 sekitar pukul.19.00.wib.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek banda sakti. Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang dibekuk yakni MA (42) warga kota lhokseumawe”. Tersangka kita tangkap di sebuah rumah,” ujarnya.

Baca Juga:  Babak Baru Laporan Aliansi Masyarakat Pangkal Pinang Peduli Pasar Pagi Diminta Keterangan Penyidik Tipikor Poresta

Kronologis penangkapan, lanjut kapolsek. Pada sekitar pukul 18.50.wib, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di desa pusong lama. Kemudian, petugas mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan. Saat itu, tersangka berada di dalam kamar.

Baca Juga:  Gubernur Kalbar : Selesaikan Masalah Bangsa

“Personel memanggil tersangka, kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket sabu-sabu seberat 0,75 gram dan satu kertas putih di atas meja makan,” pungkasnya.

Saat diinterogasi, kata kapolsek. Tersangka mengaku barang tersebut, diperoleh dengan cara membeli dari seorang berinisial NA dan untuk proses lebih lanjut. Tersangka beserta barang-bukti diboyong ke mapolsek banda aakti polres lhokseumawe.

Baca Juga:  Pj Gubernur Harisson Berharap UU 17 Tahun 2023 Jadi Solusi Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

“Tersangka akan di jerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Arizal.

(Abel Pasai/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *