Banda Aceh |Detikkasus.com -Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dituduhkan kepada “Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, S.H”. Selaku kepala perwakilan (kaperwil) media mitrapol aceh, yang juga kebetulan selaku pembina di yayasan “LASKAR”. Berdasarkan, keterangan pers dari polres aabang senin 27/11/2023 tahun lau sudah di tingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Terkait masalah itu, “teuku indra” yang akrab dipanggil “popoen”. Mengatakan kalau dirinya tidak bersalah, “tuku indra” menjelaskan. Bahwa bantuan dari “DY” sebelas bulan yang lalu, memang pernah di terimanya. Karena hal tersebut, bersifat bantuan dan dirinya juga sering di minta bantuan oleh “DY”.
“Setelah saya menerima bantuan dari DY yang berprofesi sebagai kontraktor, iya “DY” sudah mulai terus-terusan memanfaatkan saya untuk kepentingan DY selaku kontraktor, saya ada bukti serta saksi terkait hal tersebut,” ungkapnya, Jumat (12/1/24).
Lanjut Teuku Indra,“Informasi yang saya dapatkan, hari ini status saya telah ditingkatkan menjadi tersangka, seperti “Sim Salabim” saja dengarnya, terkesan kapolres, kasat reskrim serta para penyidik polres sabang, dalam hal ini dengan mudahnya telah mengabaikan Pasal 74 KUHP (masa kadar luarsa pelaporan) dan terkesan tidak mentaati rekomendasi dari propam mabes polri agar kedua LP saya di polres sabang tersebut ditangani oleh Polda Aceh guna menjaga Netralitas Hukum, dengan pertimbangan Kapolres Sabang sedang dilaporkan juga oleh Yayasan Laskar ke Propam Mabes Polri terkait dugaan Pemerasan (meminta fee proyek) kepada Direktur Perusahaan yang sedang mengerjakan Proyek Rekontruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam di Kota Sabang dan terindikasi telah bermain proyek melalui DY (diduga selaku kontraktor kapolres sabang) dibeberapa kegiatan Pemerintah Kota Sabang.”
Selama ini, Ia masih menunggu proses hukumnya ditangani oleh Polda Aceh sesuai Rekomendasi dari Propam Mabes Polri, akan tetapi tiba-tiba hari ini Ia mendapatkan kabar, Penyidik Polres Sabang telah meningkatkan statusnya sebagai tersangka, kan “aneh bin ajaib”, karena uang bantuan DY kepada dirinya tersebut telah berada di rekening Kasat Reskrim Polres Sabang beberapa bulan sebelum DY melaporkan dirinya di Polres Sabang.
“Saya sudah transfer semua uang bantuan DY tersebut dari rekening saya ke rekening Kasat Reskrim Polres Sabang pada tanggal 05 Juli 2023, ada bukti transfernya, kalo tidak salah, “seingat” saya kata kasat Reskrim saat itu untuk keperluan tamu-tamu Polres Sabang, maka dari itu beliau minta sama saya uang dari DY tersebut, karena saat saya dibantu oleh DY beberapa waktu lalu, saya ada sampaikan kepada Kasat Reskrim terkait bantuan tersebut, memang saya pernah menerima uang bantuan dari si pelapor yaitu DY, akan tetapi itukan bersifat bantuan sesuai pada keterangan bukti transfer DY ke rekening saya, “bantuan kegiatan di Sabang” akan tetapi setelah 11 bulan berlalu dan setelah saya menulis berita masalah Proyek Pagar Polres dan Pembangunan kantor AIRUD Sabang, tiba-tiba berubah menjadi pengancaman dan pemerasan atas uang tersebut, ini seperti sulap saja,”bin salabim abra kadabra,” dari bantuan berubah menjadi pemerasan!?,” beber Teuku Indra
Padahal, tiga bulan sebelum DY laporkan saya atas dugaan Pengancaman dan Pemerasan di Polres Sabang, uang “aneh bin ajaib” tersebut, sekitar tiga bulanan berada direkening Kasat Reskrim Polres Sabang, ada bukti transfernya dari rekening saya ke rekening Kasat Reskrim Polres Sabang, sekarang siapa yang peras siapa…? Jadi kalo kedua LP saya tersebut masih ditangani oleh Polres Sabang, apakah ada yang menjamin itu akan netral secara hukum, masyarakat dapat menilainya sendirlah, ujar Teuku Indra.
Masih menurut Teuku Indra, Apa karena hal ini maka kedua LP saya di Polres Sabang tersebut terkesan ada yang “takut” jika ditangani oleh Polda Aceh, sehingga status saya terus ditingkatkan bahkan kalo bisa langsung ditahan untuk membungkam semua fakta kebenarannya…?
Ini sudah nggak benar lagi alur ceritanya, saya merasakan rekayasa dan fitnah keji yang luar biasa, hal ini terjadi setelah saya menulis berita Proyek Polres Sabang dan Pembangunan Kantor Airud Sabang memakai sebagian material batu dan pasir ilegal, padahal saya punya bukti semua terkait berita tersebut, Jangankan ditetapkan sebagai tersangka, andai nanti dibuat DPO oleh Polres Sabang, sampai mati pun saya tidak mau datang, jelas-jelas ini fitnah keji dan kriminalisasi yang saya rasakan di Polres Sabang, kecuali jika kasus ini ditangani oleh Polda Aceh sesuai rekomendasi dari Propam Mabes Polri guna menjaga Netralitas Hukum, kapan saja saya siap datang apabila dipanggil menjalani pemeriksaan di Polda Aceh, saya akan selalu koorperatif dan Insha Allah, saya yakin nanti tidak bersalah, ujarnya.
“Ingat, statmen Bapak Kapolri, yang berani kritik Polri akan nenjadi Sahabat Kapolri, terlebih Yayasan LASKAR telah berani bekerja keras tanpa pamrih dengan mengambil resiko besar dalam “Bongkar” kelakuan oknum yang dapat merusak citra baik Polri, ini jelas sebagai bentuk cinta kami dari LASKAR kepada Institusi Polri, semoga Yayasan LASKAR mendapatkan apresiasi dan Penghargaan dari Intitusi Polri dan pastilah sebuah kebanggaan dan kebahagiaan apabila bisa menjadi Sahabat Kapolri,” harap Teuku Indra.
Institusi POLRI ini milik kita bersama, maka sudah seharusnya semua elemen masyarakat harus turut serta mendukung Program POLRI PRESISI agar dapat berjalan dengan baik sehingga nama baik Polri terus harum sepanjang masa, ucapnya.
Menurut Teuku Indra, siapapun oknum yang telah merusak nama baik Institusi Polri adalah musuh Negara dan pastinya musuh kita bersama, selaku Pembina Yayasan Laskar, Ia juga berharap kepada Bapak Kapolri, apabila nanti terbukti semua laporan Laskar ke Propam atas dugaan pemerasan dan indikasi penyalahgunaan wewenang (bermain proyek) yang telah dilakukan oleh Kapolres Sabang, maka menurutnya sudah seharusnya oknum Kapolres tersebut dipecat dari Polri dan wajib menjalani semua proses hukumannya, apalagi saat ini, patut diduga akibat laporan Laskar tersebut, saya selaku Pembina di LASKAR merasakan telah di “kriminalisasi dan ter -“intimidasi” di Polres Sabang atas dugaaan Pengancaman dan Pemerasan yang tidak pernah saya lakukan, apalagi uang yang dituduhkan DY kepada saya yang katanya sebagai pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya, kan sudah sama Kasat Reskrim Polres Sabang, kalo saya sekarang ditetapkan sebagai tersangka maka seharusnya kasat Reskrim juga ikut ditetapkan sebagai tersangka jugalah, bukan kah akhir dari perjalanan uang tersebut Ia yang nikmati…?
Dimana letak keadilan hukum untuk saya hari ini, enak sekali lah kalo Penegak hukum bisa suka-suka hatinya seperti itu, semoga program Polri Presisi dapat melindungi saya atas penzholiman ini, semua sudah saya jelaskan dengan sangat detail, masih ragu untuk menarik kedua LP saya di Polres Sabang secepatnya agar ditangani oleh Polda Aceh demi tegaknya netralitas hukum, pungkas Teuku Indra dengan penuh tanda tanya.
(Jihandak Belang/Team)