Banda Aceh |Detikkasus.com -Aparat kepolisian mencatat, terhitung 8 desember 2023—5 januari 2024 terdapat 21 aksi penolakan dari masyarakat dan mahasiswa terhadap pengungsi rohingya yang masuk ke aceh.
Aksi penolakan tersebut didasari oleh berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap pengungsi rohingya yang terus berdatangan ke aceh tanpa ada penanganan yang pasti dari pihak terkait.
“Sampai 5 januari 2024, tercatat ada 21 aksi penolakan dari masyarakat dan mahasiswa terhadap pengungsi rohingya,” kata kaur mitra sub-bid penmas bid-humas polda aceh, Kompol Yasir, dalam rilisnya usai dialog banda aceh pagi Ini di RRI banda aceh senin 8 januari 2023.
Di sisi lain, kata Yasir, kedatangan pengungsi rohingya itu ada campur tangan sindikat penyelundupan manusia atau _human smuggling_. Hal itu dibuktikan dengan adanya penanganan 24 kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengungsi rohingya. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 45 orang yang ada kaitannya dengan sindikat TPPO.
“Karenanya, perlu adanya kewaspadaan kita terhadap penyelundupan manusia di balik kedatangan pengungsi Rohingya via pesisir Aceh, sehingga tidak timbul masalah sosial yang dapat mengganggu kamtibmas di kemudian hari,” ujar Yasir.
“Apalagi, Indonesia bukanlah negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951. Artinya, negara kita tidak ada kewajiban untuk menampung para pengungsi Rohingya,” tambah mantan Wakapolres Pidie Jaya itu.
Iya juga menambahkan, yang kita hadapi saat ini bukan hanya persoalan pengungsi Rohingya, tetapi jauh daripada itu, misalnya penyelundupan manusia. Menurutnya, mereka itu berasal dari _Camp Cox Bazar_, kamp pengungsian di Bangladesh. Artinya, ada kelonggaran dan kelengahan dalam pengawasan di pengungsian yang telah ada, sehingga mereka bisa kabur.
Namun demikian, sambung Yasir, pihaknya tetap fokus untuk melakukan pengamanan terhadap pengungsi Rohingya untuk mencegah timbulnya konflik sosial dengan masyarakat setempat agar situasi kamtibmas tidak terganggu.
“Kita tetap mengamankan pengungsi Rohingya agar tidak terjadi konflik dengan warga, tetapi kewenangan kita terhadap penanganan mereka kan terbatas. Karena itu ranahnya UNHCR,” pungkas Yasir.
(Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)