Presiden Gmicak Minta Polres Bojonegoro – Polda Jatim Sikat Pelaku Penyulingan Minyak Mentah BBM jenis Solar dugaan ilegal di Kedewan

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro | detikkasus.com – Meskipun Tahun lalu – Tim Buser Polres Bojonegoro berhasil menggagalkan pengiriman BBM ilegal jenis solar yang diambil dari tambang minyak tradisional Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Barang bukti yang disita berupa 3 tangki berisi 15 ribu liter solar, 30 drum solar, serta 2 orang tersangka yang telah diamankan.

Namun hari ini senin 25 Desember 2023, Dugaan Penyulingan minyak Mentah ilegal tidak memiliki Ijin masih beraktivitas seakan kebal Hukum.

Alhasil Tim Sembilan berhasil mengklarifikasi dilapangan, dari hasil dugaan penyulingan/ Pengolahan Pengoplosan minyak yang di campur dengan

Baca Juga:  Pekerjaan 4 Titik Lokasi Berbeda di Kelurahan Tungkal III, Menuai Pertanyaan

Bahkan Beberapa lokasi penyulingan antara lain millik N sempat didatangi beberapa oknum yang mengatasnamakan Media, Hingga Viral di media Medsos Whatsapp, Eronisnya Pihak Kepolisian Polres Bojonegoro – Polda Jatim – Mabes Polri diguga belum mengendus aktivitas tersebut.

“Dilokasi nampak mesin Diesel dan puluhan kempu kapasitas 1 Ton berisikan Minyak Solar Mentah dugaan sudah di suling atau di Oplos dengan Bahan bakar minyak (BBM) murni dari Berapa SPBU sekitar Lokasi, Mesin pompa, mesin penghisap air, 12 karung zat kimia bleacing, jeriken air keras cuka parah.

Baca Juga:  Sekretaris Dinkes Tegaskan Pustu Roboh 2023 Dibenarkan

Sementara itu Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum / Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : menegaskan aktivitas dugaan penyulingan minyak Mentah di Kewedan Kabupaten Bojonegoro
melanggar UU 22/2001 pasal 53 tentang minyak dan gas bumi. Ancamannya 6 tahun dan denda Rp 6 miliar,”.

Hingga berita di angkat guna ada tindakan tegas aparat penegak hukum (APH), Pertanyaannya, Aktifitas dugaan penyulingan minyak Mentah di Kewedan Kabupaten Bojonegoro sudah lama berjalan bahkan Polda Jatim tahun lalu pernah menyikapinyamenyikapinya, Namun saat ini aktif.

Baca Juga:  Lebaran "Jokowi" Melarang Warganya Mudik "Bisa di Penjara 1 Tahun Denda Rp. 100 juta.

Dapatkah Polri Polres Bojonegoro – Polda Jatim – Mabes Polri Sikat Abis penyulingan minyak Mentah dugaan ilegal di Kewedan Kabupaten Bojonegoro?

Rilis : Tim Sembilan
Catatan : Dilarang Keras Copy Paste berita dan mengambil gambar tanpa seijin Tim Sembilan bisa di Pidana.

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB