Tambang Timah Inkonvensional (TI) dugaan ilegal Jenis Selam di Laut Pait Jaya Bangka Barat Beraktivitas

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat | detikkasus.com – Masyarakat Petani Nelayan Kampung Pait jaya meminta Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak terhadap aktivitas penambangan ilegal di Perairan laut Dusun VI, Desa Belo laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

“Kami tidak terima atas aktivitas tambang ilegal jenis selam di perairan kami, kami tidak bisa mukat, tidak bisa pasang bubuh, mata pencaharian kami sebagai nelayan hilang kami dirugikan, tolong APH, Bupati, dengarkan jeritan kami dan keluh kesah kami ini,” ujar M salahsatu dari sebagian masyarakat nelayan Kampung Pait jaya yang mengeluh terhadap maraknya aktivitas penambangan, kamis Tlg (28/12/23)

Baca Juga:  Jualan Miras "Bu Kemis Brumbung Kediri di Datangi Polisi".

Apalagi menurutnya, lokasi perairan yang notabene masyarakatnya para nelayan sekarang hanya bisa pasrah dengan keadaan laut mereka dipenuhi ponton-ponton ilegal, meskipun telah beberapa kali melaporkan kegiatan ini namun tidak pernah direspon.

Baca Juga:  Debt Collector Jadi Target Polda NTB

“Kami sudah tidak tahan lagi dengan ulah para penambangan karena aktivitas mereka sangat menggangu nelayan setempat untuk menjaring ikan dan jika ponton tersebut di tarik atau pun berpindah tempat sering pukat nelayan dan jaringan mereka rusak bahkan hilang terseret oleh ponton penambang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Masyarakat nelayan Kampung Pait jaya berharap kepada Bupati dan APH setempat agar segera menertibkan dan menindak tegas ponton-ponton tambang jenis selam di Perairan laut Kampung Pait jaya.

Baca Juga:  Akibat Pengancaman Mafia CPO Asen Dkk,  Dilaporkan ke Ruangan SPKT/Polres Labuhanbatu

Dikarenakan dugaan kuat melanggar Pengaturan dan pelaksanaan izin usaha Pertambangan Timah Inkonvensional (TI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dihubungkan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rilis : Tim Sembilan
Catatan : Dilarang Keras Copy Paste berita dan mengambil gambar tanpa seijin Tim Sembilan bisa di Pidana.

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru