Pringsewu – Detikkasus.com
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022 yang dilaporkan LSM Gepak ke Kejaksaan Negeri terus berlanjut. Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan klarifikasi dengan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan ( Pulbaket ).
“Sudah dikeluarkan sprintutnya dari Pak Kajari. Saat ini sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, “ kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu I Kadek Dwi, di ruang kerjanya, Jumat (17/11). Kadek mengatakan ada sejumlah pihak yang dimintai klarifikasi penggunaan dana hibah LPTQ. Namun dirinya belum bisa menyebut siapa saja yang telah dipanggil dan diperiksa. “Sudah terdapat beberapa pihak yang dimintai keterangan. Tidak tahu persis berapa (jumlah) orang (yang dipanggil),” ungkapnya. Kadek memastikan setiap kasus yang ditangani pihak kejaksaan dilakukan secara profesional dan transparan. “Tindak lanjut dari setiap laporan pengaduan dilakukan oleh kejaksaan secara transparan,” ungkapnya. Sebelumnya diberitakan LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) meminta Kejaksaan Negeri Pringsewu memeriksa anggaran dana hibah LPTQ. Ketua LSM Gepak Wahyudi mengatakan ada potensi penyalahgunaan anggaran pada kegiatan LPTQ tahun 2022. “Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana bantuan pemerintah daerah. Apa benar LPTQ bisa rutin mendapatkan dana hibah setiap tahunnya?” kata Wahyudi, usai menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana hibah LPTQ ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (3/11) kemarin. Menurut dia, dana hibah rentan disalahgunakan dan kerap dijadikan modus melakukan tindak pidana korupsi. Seperti halnya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di beberapa kegiatan LPTQ tahun 2022 dengan total anggaran senilai Rp3.285.000.000. Kasus tersebut secara resmi dilaporkan oleh LSM Gepak ke kejaksaan. Pihaknya menyoroti anggaran yang dialokasikan untuk beberapa kegiatan disinyalir tidak sesuai peruntukkannya. Diduga, kata dia, modus yang digunakan berupa pemotongan anggaran, penggelembungan harga atau mark up, penyalahgunaan anggaran dan rekayasa LPj. “Anggaran perjalanan dinas bisa sampai ratusan juta. Buat beli seragam peserta MTQ bisa habis Rp300an juta. Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan terkait hal ini,” ungkapnya. “Kami juga melampirkan sejumlah data pendukung termasuk rincian penggunaan dana hibah LPTQ untuk membantu pihak kejaksaan mengambil langkah-langkah hukum,” lanjutnya. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu I Kadek Dwi dengan tegas mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan dari LSM Gepak tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif belanja dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. (Tim)