Tidak Terbukti Korupsi, 5 terdakwa Kasus Monumen Samudra Pasai Bebas

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Detikkasus.com – Pengadilan tindak pidana korupsi, banda aceh memutus bebas. 5 terdakwa korupsi dalam kasus monumen samudra pasai aceh utara selasa 14/11/2023, sidang yang di pimpin oleh ketua majelis hakim R. Hendral MH bersama dengan dua hakim anggota Sadri, M.H, dan R Deddy Haryanto MH.

Dalam putusannya menyatakan, seluruh terdakwa tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga atas dasar tersebut, ke 5 (lima) terdakwa di nyatakan bebas demi hukum.

Kelima terdakwa tersebut adalah Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen) tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017, Teuku Maimun (Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon) rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016 dan tahap VI tahun 2017, Teuku Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely) rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015, serta Poniem (Direktris CV Sarena Consultant) konsultan pengawas proyek.

Baca Juga:  Penerapan Akad Mudharabah Dalam Investasi Akuntansi Syariah

Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H. kuasa hukum Fathullah Badli merasa puas dengan putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim. Menurutnya sejak awal kasus ini bergulir di persidangan sampai dengan putusan hari ini tidak ada satupun alat bukti yang dapat menjadi petunjuk untuk menyatakan para terdakwa bersalah sehingga putusan tersebut sangatlah tepat.

“Tadi sama-sama kita menyimak, hakim mempertimbangkan seluruh dakwaan penuntut umum tanpa terkecuali, baik itu soal review design yang secara hukum diperbolehkan maupun terkait penggunaan dana apbk yang juga ada dasar hukumnya” sehingga kami sangat bersyukur keadilan tersebut didapatkan oleh seluruh terdakwa.

“saat putusan sela lalu, terbukti dakwaan tidak cermat sehingga seluruh terdakwa dibebaskan, kali ini setelah pembuktian dilakukan juga kembali tidak terbukti, sehingga putusan ini sudah tepat sekali karena sudah 2 kali klien kami dinyatakan bebas.

Menurut Erlanda, “saat sidang lapangan saja kita bisa menilai langsung bangunan monumen Samudra Pasai masih berdiri kokoh, sehingga argumentasi penuntut umum berkaitan dengan total loss dan gagal bangunan tidak terbukti, ditambah lagi tidak ada satupun lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara sebagai dasar peghitungan kerugian negara semakin menjelaskan bahwa putusan hari ini sudah sangat tepat ditambah lagi tiang pancang yang dianggap kurang secara spesifikasi dan volume juga terbantahkan, sebab tiang pancang itu punya fabricant dan dicetak langsung oleh Wika Beton sehingga kualitas beton tiang pancang sudah teruji terlebih dahulu.

Baca Juga:  Birokrasi Digital Dalam Pelayanan Publik Saat Pandemi Covid-19 Di Indonesia

Disisi lain Erlanda menyatakan, “paling tidak dengan putusan ini, kami berharap proyek pembangunan monumen Samudra Pasai dapat dilanjutkan kembali, sebab dengan bergulirnya kasus ini bangunan tersebut menjadi terbengkalai dan tidak terawat sehingga menjadi mubazir, menurut saya putusan ini penting mengingat dengan tidak terbuktinya kasus ini maka proyek pembangunan monumen Samudra Pasai wajib didorong kembali karena bangunan ini nantinya dapat menjadi ikon bagi kabupaten Aceh Utara, sehingga anak-cucu kita nantinya bisa mengetahui sejarah tentang kejayaan islam melalui Samudra Pasai”.

Zaini Djalil yang juga kuasa hukum dari Teuku Maimun juga menyambut baik putusan yang telah dibacakan oleh ketiga hakim tersebut. Menurut Zaini banyak sekali kejanggalan atas kasus ini, sejak awal kami menduga kasus ini terkesan dipaksakan, “metode hammer test yang digunakan oleh ahli yang dihadirkan penuntut umum memiliki ketidak akuratan yang baik” padahal coredrill itu lebih akurat kenapa ahli menggunakan hammer test yang jelas jelas keakuratannya sangat diragukan. Belum lagi penghitungan kerugian negaranya bukan dari BPKP atau BPK “ini malah dari dosen universitas tadulako palu yang sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk menyatakan kerugian negara, padahal kita sudah memiliki 5 Perguruan Tinggi ada Unsyiah, UIN Ar Ranirry, UTU, Unimal, dan Univ. Samudra, kenapa harus jauh jauh menghadirkan dosen dari pulau lain padahal banyak dosen-dosen kita yang juga memiliki pengalaman yang mempuni, ini kan aneh”

Baca Juga:  Perlindungan Konsumen Pada Tiktok Shop 

Dengan kasus ini zaini berharap nama baik para terdakwa wajib di rehabilitasi agar harkat martabat mereka kembali di mata masyarakat.

(Abel Pasai)

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB