Bangka Belitung| Detikkasus.com
Di kompirmasi pada pihak-pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti berita peredaran rokok ilegal di kawasan pangkal pinang dan kebupaten
Himbauan pada masyarakat berhati-hati dan pintar pilih untuk membeli rokok yang bermutu yang di lengkapi surat izin,
Dikarenakan rokok ilegal banyak terkandung zat zat yang berbahaya untuk kesehatan dan merusak organ-organ tubuh manusia,
Rokok ilegal bermacam merek seperti,
Seven,
Link,
Diza,
Unggul,
Vas,
Dan banyak lagi merek-merek yang di jumpai kawasan pangkal pinang/kebupaten,
Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan sudah dimanipulasi pihak pihak yang( tidak bertanggung jawab),
Pasalnya cukai tersebut tidak sesuai dibayar sesuai dengan jumlah isi rokok yang terhitung (12) batang rokok dalam satu bungkus di gunakan untuk (20) batang dalam satu bungkus,
Di sampaikan (humas) Bapak Agung di kantor Bea cukai pangkal balam,
Mereka sering mendapatkan pengaduan oleh masyarakat baik lewat WhatsApp,
Klinik ekspor, Maupun langsung dari masyarakat merasa resah atas maraknya peredaran rokok ilegal di pangkal pinang/kebupaten yang di lakukan oknum yang nakal(Tidak bertanggung jawab)
Beliau menghimbau masyarakat tidak terpengaruh oleh iming-iming produsen dan sales yang menawarkan produk rokok ilegal dengan berdalih rokok murah dan sebagiannya dengan iming-iming,Bonus
Di sampaikan UUD NEGARA RI Menjelaskan 54: UUD 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI
Menawarkan atau menjual rokok ilegal, polos atau rokok tanpa cukai, Palsu di pidana (1) sampai (5)tahun,
Pengedar dan penjual rokok ilegal di pidana dan melanggar pasal Undang undang RI NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI,
Pasal 54: setiap orang yang Menawarkan,
Menyerahkan,
Menjual atau menyediakan untuk dijual tidak dikemas untuk penjualan eceran tidak dilengkapi pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
Sebagai di maksud dalam pasal 29 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2(dua)kali cukai yang seharusnya di bayar
2.Pasal 56: Setiap orang yang menimbun,
Menyimpan,
Memiliki,
Menjual,
Menukar,
Memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini di pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun,
Pidana paling sedikit 2 (dua)nalai cukai paling banyak 10(sepuluh)kali cukai yang seharusnya di bayar
Yang mana sudah di sampaikan rokok ilegal belum teruji kualitas San sangat berdampak buruk buat kesehatan,
Zat -zat nikotin dapat merusak organ-organ tubuh,
Peredaran rokok ilegal Tampa cukai resmi segera kepridapat dapat segera di atasi,
Karena negara akan mengalami kerugian yang terus membesar kalau penegak hukum tidak berfungsi dan berjalan,
Semoga bea cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas langkah-langkah pencegahan beredarnya rokok ilegal pangkal pinang/kebupaten.
(Hotamarboy/tiem)