Blitar | detikkasus.com – Bahwa, di Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur terdapat kalangan perjudian jenis sabung ayam dan dadu, senin 25 September 2023
Bahwa, Perjudian jenis sabung ayam dan dadu Dusun Njari, Bajang Kecamatan.Talun Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, telah menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat luas.
Bahwa, hasil klarifikasi Perjudian jenis sabung ayam dan dadu Dusun Njari, Bajang Kecamatan.Talun Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, salah satu pemain judi mengatakan penanggung jawab atau bandarnya bapak (Komek).
Bahawa, di Dusun Njari, Bajang Kecamatan.Talun Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur ini diduga menjadi saksi atas kegiatan yang ilegal. kehidupan yang ramai dengan aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi-lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat.
Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam diadakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari wilayah sekitarnya dan juga dari luar Desa, dan Kecamatan lain.
Bahwa Perjudian jenis sabung ayam dan dadu di Njari Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur menjadi perbincangan dikalangan perjudian.
Bahwa, Perjudian jenis sabung ayam dan dadu di Dusun Njari, Bajang Kecamatan.Talun Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur diguga melanggar ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Dengan dijeratan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.
Bahwa atas berita di atas, media akan Berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait. (Red)