Tanjab Barat l Detikkasus.com – Diduga pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat terancam terima kado Pahit dari badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Jambi.
Pasalnya,temuan Pemerintah Kabupaten Tanjabbarat sudah membengkak kurang lebih mencapai Rp 42 M.
infomasi Membengkaknya temuan tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tim BPK RI perwakilan provinsi Jambi dari Tahun 2015 sampai tahun 2022.
Akibat membengkaknya temuan tersebut, kemukinan besar akan berimbas pemkab Tanjab Barat terancam tidak mendapatkan penghargaan WTP bahkan bisa mendapatkan Opini Wajar dengan pengecualian(WDP).
Terpisah Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbarat Agus Sanusi tidak menepis informasi tersebut,bahkan sekda menjelaskan bahwa LHP BPK dari tahun 2005 sampai 2022 belum ditindaklanjuti.temuan tersebut kurang lebih mencapai sekitar 42 Milyar,”terang sekda saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya.
Lebih lanjut sekda mengatakan menurut salah satu nara sumber saat Bimtek bagi Pengawas Lapangan yang lalu, apabila tidak segera ditindaklanjuti, sampai dengan batas tertentu, maka opini yang diberikan oleh BPK terhadap LKD selanjutnya bisa menjadi WDP,”tuturnya.
Sambung sekda,untuk lebih jelasnya terkait hal tersebut tanyakan kepada inspektorat karena secara teknisnya di inspektorat,”tutup sekda.
(BEN)