Kesal Tak Mau Disuruh Berhenti Nyanyi, Kutut Tikam Teman Karaoke

Jumat, 11 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu kota mengamankan EN (33), warga Pekon Ambarawa, kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian wajah.

Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi menjelaskan, pelaku EN atau biasa dipanggil Kutut diamankan unit Reskrim Polsek Pringsewu kota dirumahnya, pada Selasa (8/8) petang sekira pukul 18.00 Wib. Ia ditangkap karena telah melakukan penganiyaan terhadap korban Apriawan (40), warga Pekon Ambarawa Timur.

Baca Juga:  Oknum Satpam dan Pengedar Sabu Ditangkap Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu

“Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Pekon Ambarawa Timur,” ujar AKP Rohmadi pada Jumat (11/8/2023) siang.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat korban dan pelaku datang kerumah salah satu warga untuk berkaraoke sambil minuman-minuman keras. Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok dan nyaris adu pukul namun berhasil dilerai warga.

Merasa masih kesal dengan korban, pelaku kemudian pulang mengambil senjata tajam jenis golok dan pisau badik lalu mendatangi rumah korban dan kembali terjadi cekcok berujung pertikaian yang menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Sekadau Tangkap Pelaku Pencabulan

Dalam duel pelaku berhasil menyabetkan senjata tajam jenis pisau ke bagian wajah pelaku dan kemudian kabur.

“Akibat perkelahian tersebut korban mengalami berat, robek dibagian pipi bibir dan hidung akibat tersayat pisau milik pelaku. Keluarga Korban yang tidak terima lantas melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Polres Pringsewu Pantau Peredaran Obat Sirup yang Ditarik BP POM

Disampaikan Kapolsek, dalam pemeriksaan pelaku yang juga berstatus residivis kasus pencurian ini mengaku perkelahian berujung penikaman itu terjadi karena permasalah sepele, karena pelaku kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun lamanya.” Tandasnya (Iyan)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru