Tanjab Barat l Detikkasus.com – Pengerjaan Proyek pujasera kuala tungkal kecamatan tungkal ilir kabupaten tanjung jabung barat diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bentuk ketidak patuhan tersebut dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai anggaran.yang ada tertera dalam praturan yang berlaku ,
Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana APBD kabupaten Tanjung Jabung Barat yang di tafsir mencapai milyaran rupiah ,tentu kembali di pertanyakan dalam hal ini apa boleh nominal tidak di cantum kan , di papan merek yang terpajang di pinggir jalan bukan kah
sudah jelas Kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak,volume pekerjaan , anggaran,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak dicantumkan nilai atau biaya pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menyoroti permasalahan tersebut berapa warga angkat bicara, “Jika hal ini memang dilakukan oleh pelaksana maupun pengawas tanpa memasang nominal anggaran pengerjaan sehingga patut di curigai,” ujarnya.
Papan nama Dengan tidak mencantumkan Nominal Anggaran atau biaya yang menjelaskan secara terbuka mengenai data pekerjaan proyek dimaksud, mengesankan proyek tidak dilakukan secara terbuka, melainkan tertutup sehingga masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan proses pengawasan di lapangan.
Seharusnya, papan nama itu menjelaskan secara rinci besaran anggaran, volume pekerjaan termasuk sumber dana yang dikelola,karena kerap kali terjadi setiap tahun proyek yang mengunakan anggaran negara jadi temuan,salah satunya akibat tidak ketraspranan seperti ini ” tutur warga yang enggan disebutkan namanya.
Terkait hal ini pihak dinas PUPR Tanjabbarat selaku tanggung jawab kegiatan proyek belum berhasil dikonfirmasi, begitu juga konsultan pengawas kegiatan proyek tersebut sampai berita ini di terbitkan bagaimana jawaban dari para berkompeten yang ada.
(BEN)