Oku Timur | detikkasus.com Juni 2023, Saat awak media turun kelapangan melihat pekerjaan perogram pencepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) yang melalui kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal sumber daya air balai wilayah sungai Sumatra VIII , di desa pengandonan kecamatan buay madang timur kabupaten oku timur.”
Pada saat itu ada laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya,
Iya mengatakan bahwa ada perangkat desa yang merangkap dua jabatan
selaku kaur pemerintah desa dan sekertaris P3-TGAI. Apakah boleh pak merangkap dua jabatan
Pungkasnya ke awak media.”
“Bahkan kami sangat menyayangkan sekali telah terjadi hal seperti ini semestinya kepala desa mengambil tindakan atau memberi teguran secara lisan, pada oknum sebagai perangkat kaur pemerintah desa dan merangkap jabatan sebagai sekretaris
(P3-TGAI).
Jika perangkat desa merangkap dua jabatan, pasti tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya, makai yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaan.”
Menurut pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sangat jelas di sampaikan perangkat desa dilarang.*
1.Merugikan kepenting umum.
2.Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,pihak lain, dan/atau golongan tertentu:
3.Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak , dan/atau kewajibannya:
4.Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu:
5.melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa:
6.Melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya:
“Dan kami meminta pada jajaran instansi pemerintah kecamatan buay madang timur/kadin PMD Oku timur, segera memanggil kepala desa dan perangkat sekretaris desa Sumedang sari kecamatan buay timur- Kabupaten Oku timur, untuk segera mengkaji ulang perangkat desa tersebut.”
( Hasan Basri korwil Sumsel sumatera detik kasus com)