SEKADAU I Detikkasus.com -, Dinas Kesehatan, PP dan KB Kabupaten Sekadau dan Kementerian Agama Kabupaten Sekadau lakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Aula Kantor Kementerian Agama, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, Senin (12/6/2023).
Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dalam Rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga pada tanggal 19 Februari 2020.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sekadau, Syahrul mengatakan bahwa Stunting ini merupakan tanggung jawab dari seluruh element masyarakat, bukan hanya tanggung jawab dari Pemerintah Pusat dan Daerah saja.
“kami dari Kementerian Agama Kabupaten Sekadau siap untuk mendukung program Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah Stunting dan mewujudkan keluarga yang berkualitas, yang hidup dalam lingkungan yang sehat melalui berbagai kelompok masyarakat,” ucap Syahrul.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB, Henry Alpius menjelaskan bahwa tujuan dari kerjasama ini adalah dalam rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga untuk menuju keluarga yang sehat, sejahtera dan berkualitas.
“melalui pendataan pendampingan dan bimbingan perkawinan bagi remaja dan calon pengantin, selain itu tujuan ini juga dimaksudkan agar adanya keselarasan antara Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan dalam rangka pelaksanaan penguatan pendampingan bagi remaja dan bimbingan perkawinan dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan penurunan stunting,” sambung Henry.
Wakil Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Magdalena Susilawati Aron juga menyebut bahwa program Stunting ini sudah lama digaungkan pada Program Prioritas Nasional Penanganan Stunting.
“didalam program percepatan penurunan stunting ini kita semua bersinergi dan turut ambil bagian dalam penanganannya, sasaran pendampingan untuk penanganan stunting itu mulai dari remaja putri, calon pengantin (CATIN), ibu hamil atau menyusui dan anak usia 0-5 tahun,” tutur Magdalena.
Magdalena berharap penandatanganan MoU ini tidak hanya menjadi seremonial saja, tetapi mempunyai aksi nyata dari pihak terkait untuk menurunkan angka stunting.
(Hadysa Prana)
Sumber : Kominfo Sekadau