Tanjungbalai, detikkasus.com – Satuan Lalulintas Polres Tanjungbalai melaksanakan Penindakan Terhadap Pelanggaran Kasat Mata Dengan Tilang Manual, Dalam giat tersebut dipimpin Kasat Lantas AKP. Relapang Sitepu SH MH diikuti personil Sat Lantas, Selasa (06/06/2023) Pukul 07.00 Wib s/d Selesai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Lantas saat dikonfirmasi mengatakan, “Dalam kegiatan yang kita laksanakan di wilayah hukum polres tanjungbalai melakukan Penindakan Secara Humanis dengan Tilang Manual terhadap Pelanggaran Kasat Mata dan Sasaran Prioritas.
“Menjelaskan kepada Pelanggar Lalu Lintas pelanggaran yg dilanggar dan Penerapan pasal sesuai pasal yg tertera dalam UU LLAJ dan Memberikan informasi yang Jelas terhadap pelanggar Lalu Lintas Jadwal pelaksanaan Sidang dan lokasi Pengadilan pada saat pelaksanaan Sidang Tilang.
Lanjut kasat, “Dalam hasil kegiatan yang kita capai Meminimalisir Pelanggaran Lalu Lintas yang Potensial Laka Lantas, menekan angka kecelakaan Lalu Lintas dan Terciptanya Kamseltibcarlantas di Wilkum Polres Tanjung Balai.
“Dalam kegiatan ini kami melakukan penilangan terhadap pengendara roda 2 (dua) dan menyita barang bukti berupa kendaraan bermotor Roda 2 (dua) sebanyak 3 (tiga) unit. “Pungkas Kasat.(heri s)