Pontianak I Detikkasus.com – Dewan Kehormatan AWPI Asosiasi (Wartawan profesional indonesia) DPD Kalimantan Barat Yayat Darmawi,SE,SH,MH
Angkat bicara terkait sikap atau prilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum “staf/ajudan” TU Sekda Kubu Raya kepada wartawan, Jumat (02/06/23)
Menurut Yayat, Dalam hal ini merupakan suatu pelanggaran UU Pers. Bahwa Seseorang Yang Dengan Sengaja Menghalangi Wartawan Menjalankan Tugasnya dalam Mencari, Memperoleh dan Menyebarluaskan Informasi dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Jaminan Atas Kepastian Hukum Bagi Wartawan yang menjalankan Action Profesinya Sudah di Atur dengan Tegas termasuk Sangsi Penjara dan Sangsi Denda Orang yang Menghalangi halangi Kerja Wartawan secara Sengaja dengan maksud Menghambat Informasi yang Mesti di Ketahui Oleh Publik” Ungkap Yayat.
Dilanjutkannya, dalam Hal ini yang telah terjadi Penghadangan oleh oknum Staf/ajudan TU Sekda Kubu Raya terhadap Wartawan.
“Yang Unsurnya dihalang halangi dan dari Unsur Tersebut Sudah Dapat atau Bisa di Lakukan Pelaporan Secara Resmi Ke Polda kalbar” Pungkasnya Mengakhiri. (Hadysa Prana)