Lhokseumawe |Detikkasus.com -Menelusuri kembali, beberapa terbitan berita yang telah dilansir oleh awak media detikkasus.com terhadap Murhaban geuchik Binje sebagai tersandung kasus hukum perusakan sekolah bebas bergerak tanpa proses hukum yang dijalankan baik oleh polres lhokseumawe maupun pihak hukum kejaksaan lhoksukon kabupaten aceh utara, padahal bukan satu dua kali kesalahan yang dibuat oleh murhaban sebagai pejabat geuchik Binje Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara tersebut.
Mulai dari rekayasa dalih atas aset pemerintah yang difitnah masyarakat bahwa pembangunan talut dilingkungan sekolah dibuat oleh sekolah dengan dana pribadi sehingga bebas merusaknya karena sudah tersumbat atas perbuatan pihak sekolah sehingga membuat keresahan buat petani untuk mengaliri air kebutuhan sawah sehingga mengajak Razali sebagai kejruen blang untuk merusak talut tersebut yang dimuat beritanya media online detikkasus.com pada halaman https:// detikkasus.com/dugaan-gechik-lakukan-pembokaran-talut-irigasi-tanpa-pemberitahuan-secara-tertulis-ke-dinas-pupr-aceh-utara/. Pada terbitan tertanggal, minggu 15 januari 2023 ini.
Kemudian merekayasa terhadap perusakan pagar dan pos satpam sekolah yang membuat kerugian sekolah puluhan juta rupiah yang melibatkan Razali kejruen blang Binje dan M. Yusuf sebagai kejruen blang Keutapang Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara, yang beritanya dimuat dihalaman https://detikkasus.com/dugaan-bermain-pihak-gengster-perangkat-desa-Gampong-binjee-di-wilayah-hukum-kota-lhokseumawe/ pada terbitan hari minggu tanggal 26 Februari 2023.
Diteruskan rekayasanya terhadap permainan mafia tanah oleh sesepuhnya dalam jabatan geuchik dan sekretaris gampong Binje M.Yusuf Meudehak yang berkuasa hampir 30 tahun baik sebagai geuchik maupun sekretaris gampong, perbuatannya tersebut sudah dimuat dihalaman https://detikkasus.com/permainan-mafia-tanah-dengan-ajb-dipalsukan-oleh-dipegang-samsul-baru-seorang-pns-warga-binje-kecamatan-nisam/ pada terbitan hari kamis tanggal 6 april 2023.
Terlihat belum ada upaya turun tangan penegak hukum untuk memeriksa tersangka dengan kasus-kasus yang menjeratnya baik dari pihak hukum polres lhokseumawe maupun pihak hukum kejaksaan lhoksukon kabupaten aceh utara untuk menindaklanjuti perkara yang dimainkan oknum murhaban tersebut.
(Abunas Ka.Biro Lhokseumawe