Kaur I Detikkasus.com – Kurang keterbukaan informasi terhadap penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler maupun BOSP Kinerja yang tersebar di seluruh di sekolah dalam ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pihak² diduga terlibat, Kepala sekolah, Bendahara sampai ke oknum pejabat Dinas Pendidikan dalam praktik dugaan korupsi dana BOS.Indikasi Kerugian terjadi tiap² tahun jika hal ini tidak segera terungkap terutama pengadaan buku yang menggunakan 20 persen dari pagu dana BOSP,simak lanjutan
Mulfen Suryadi,S.Sos Ketua DPD GMPK Kaur menyebutkan, dalam rangka mencapai pengelolaan anggaran satuan pendidikan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terpadu seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 907/6479/SJ dan No 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS. Ujar Mulfen
Mulfen juga menegaskan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ini terindikasi tidak tertib dan tidak sesuai ketentuan alias melanggar aturan.Artinya, dana BOSP ini memang benar-benar harus dikawal, ditambah pula dengan sekolah dibawah yayasan atau sekolah swasta selain dana BOSP adapula dana Komite dan itu SPJ keuangan harus terpisah,kami tidak main² jika nanti di temukan SPJ rangkap pasti di sikapi bahkan di laporkan kepada APH pungkasnya.
Kepala Dinas PDK Sumari.MPd disampaikan kabid pembina Dikdas,saya sudah berulang² kali menyampaikan,Oprator sekolah 1 sekolah 1 oprator baik itu oprator BOSP maupun dapodik,komputer yang digunakan untuk usulan pelaporan juga harus khusus tidak boleh di campur aduk ujar Muslim
(Reza)