Humbahas l Detikkasus.com – Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) bekerja sama dengan Bea Cukai Sibolga melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai tembakau di Aula kantor Camat Lintongnihuta. kamis (11/5-2023)
Hadir dalam sosialisasi itu, Kadis Kopenaker, Nurliza Pasaribu, Kapolsek Lintongnihuta, AKP D Habeahan, Sekretaris Camat (Sekcam), Batara Hutasoit, Kasi Bea Cukai Sibolga, Sondy Mangatas Manullang dan berbagai elemen masyarakat.
Nurliza menjelaskan, tembakau merupakan tanaman yang dibudidayakan di Kecamatan Dolok Sanggul, Lintongnihuta dan Paranginan. Jenis tanaman tembakau yang ditanam adalah jenis white burley.
Sejak tahun 2013 sampai saat ini, Pemkab Humbahas melalui Dinas Kopenaker telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Saya mengharapkan kepada petani tembakau, supaya jenis tanaman ini terus dikembangkan dan bertumbuh secara berkesinambungan dan harus meningkat setiap tahunnya. Hasil tembakau di 3 Kecamatan ini sudah dinikmati masyarakat,” kata Nurliza.
Sementara Sondy Manullang menjelaskan, saat ini banyak beredar rokok ilegal ditengah-tengah masyarakat. Dampak peredaran rokok ilegal itu menurutnya, mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan, serta bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat, sehingga Humbahas bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal.
“Kita harus sepakat stop rokok ilegal. Rokok ilegal adalah produk rokok yang melanggar Undang-Undang (UU) Cukai dan dapat diancam hukuman pidana. Sebelum kita kena, mari stop rokok ilegal”.Pungkas Sondy.
(Evendy)