Aceh Utara |Detikkasus.com -Berita KUA banda baro susah untuk diajak kerjasama, terpantau saat ada masyarakat mengunjungi KUA banda baro kementerian agama kabupaten aceh utara untuk meminta bantuannya untuk selembar surat rekomendasi namun tidak mencirikhaskan sikap bersahabat, hal ini terlihat terhadap pengelolaan manajemen kantor yang sangat kaku dalam penerapannya serta kepala KUA tersebut selain kaku dalam pengelolaan kebijakan manajemen pada unit kerjanya yang terpantau oleh awak media detikkasus.com juga seperti ada sifat arogansi terhadap masyarakat yang meminta bantuannya. Pada tanggal, 10/05/2023.
Menurut masyarakat yang mengunjungi KUA tersebut pada hari rabu 10 mei 2023, yang kedatangannya kedua kali saat itu setelah sebelumnya pernah menjumpai kepala KUA tersebut pada kamis 12 januari 2023 terlihat sikapnya sangat kaku dan arogansi terhadap pengelolaan manajemen perkantoran serta tidak terlihat sikap seorang yang berjabatan sebagai kepala unit KUA terhadap pelayanan prima, yang seharusnya bersikap penuh keakrapan dan persahabatan dalam pelayanan publik dalam pelayanan prima yang harus dimiliki seorang PNS, karena sebelum diangkat menjadi PNS seorang CPNS sudah lebih dulu dibekali pendidikan prajabatan.
Kekurangan dalam pengelolaan manajemen perkantoran oleh banyak pejabat baik yang baru menjabat maupun yang sudah lama menjabat dikementerian agama aceh utara saat ini, tak lain adalah tidak mengedepanka terhadap kinerja, kecakapan dan skil seorang pegawai dan tidak terlihat seperti amanah logo ikhlas beramal, namun yang ditampilkan adalah kekompakan kelompok-kelompok tertentu untuk memuluskan keberhasilannya bukan pada skil pegawai tersebut dan banyak pegawai-pegawai yang mampu karena ada sikap protes terhadap kebijakan pimpinan akhirnya disingkirkan, ini sudah acap kali terjadi.
Harapan serta pantauan oleh awak media detikkasus.com kedepan kepada kepala kementerian agama khususnya kementerian agama kabupaten aceh utara untuk dapat memperbaiki tata pengelolaan manajemen perkantoran unit kerja di KUA se-aceh utara dalam menjebatani kebijakan-kebijakan kepala kantor kementerian agama aceh utara dalam hal promosi jabatan seorang PNS harus selalu melalui Baperjakat untuk melakukan inventarisasi lowongan jabatan serta memberikan pertimbangan dalam promosi jabatan, namun yang dilakukan jangan sebatas memberi masukan kepada pejabat pembina kepegawaian berupa seleksi adminstratif yang sejalan dengan tugas dan fungsi dengan keahlian dan kemampuan PNS itu sendiri jangan dikarenakan kedekatan terhadap kelompok-kelompok tertentu.
(Abunas Ka.Biro Lhokseumawe)