PRINGSEWU| Detikkasus.com – Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial ES (31) warga Pekon (Desa) Wates Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Selasa (04/04/2023)
Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo mayora Pranata mewakili kaplres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku tertangkap tangan Oleh Polisi saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa siang sekira pukul 15.30 Wib.
Dari tangan pelaku itu, lanjut Feabo, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu.
“Selain itu polisi juga turut mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp.40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu disejumlah toko,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media pada Rabu (05/04/2023)
Diungkapkan Kasat keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu disejumlah warung / toko sembako.
“Berawal dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap pelaku ES,” jelas feabo.
Dalam proses pemeriksaan, ungkap kasat, pelaku ES yang sudah tercatat sebagai residivis Kasus Peredaran yang palsu dan pencurian dengan pemberatan ini mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial.
“Menurut pelaku dirinya membeli uang palsu sebanyak Rp.4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp. 500 ribu dari salah satu akun Facebook, yang kemudian uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang,” ungkapnya.
Dari mengedarkan uang palsu di warung itu, beber kasat, Pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.
“Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu,” bebernya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Tutur Feabo, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tuturnya
Lebih lanjut Iptu Feabo mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadhan dan Idhul Fitri.
“Ya kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu,” imbuhnya. (Iyan)