Mantan Ka Sekretariat Bawaslu Kaur Dihukum, Kirim Surat kepada Presiden RI

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Repsun Devit.R.S.H Mantan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaur,Provinsi Bengkulu divonis bersalah oleh Majelis Hakim atas dasar kasus Korupsi Dana APBN Tahun 2018 – 2019.

Repsun Devit.RSH melayangkan surat dengan tembusan Presiden.RI dengan alasan untuk mencari rasa Keadilan dengan kasus yang menjeratnya.Dalam Persidangan,Repsun Devit.RSH mengatakan bahwa,yang ia lakukan adalah perintah dari oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur.

Dia betul² merasa kecewa karna oknum Komisioner Bawaslu Kaur yang terindikasi terlibat tidak tersentuh hukum.Justru bebas melenggang menghirup udara bebas cetus Repsun Devit

Baca Juga:  Porwanas di Jatim, PWI Jambi Ikuti Lima Cabor

Guna mencari rasa keadilan,mantan Ka.sek Bawaslu Kabupaten Kaur berkirim surat dan di tembuskan kepada,yang pertama
Presiden.RI
Komisi Kejaksaan.RI
KPK
Ketua Komisi Tiga DPR.RI
Jamwas Kejagung.RI
Kejati Bengkulu
Kejaksaan Negeri Kaur.

Repsun Devit bersama mantan Bendahara Bawaslu,Soni Aprianto yang telah divonis bersalah merasa terzolim dan Mintak kasus tersebut dibukak seterang – terang nya,supaya ada rasa keadilan Hukum,jangan hanya kami berdua saja,kami melaksanakan tentu atas Perintah tegas Repsun Devit

Baca Juga:  Bangun Sarpras, Dermaga PPI Satu Ini Kekeringan

Mengapa hanya Mantan Ketua Sekretariat Bawaslu dan mantan Bendahara saja yang masuk sampai persidangan,sebaliknya oknum Komisioner Bawaslu Kaur yang notobenenya memerintahkan dan bahkan diduga mencicipi aliran dana hasil korupsi tidak tersentuh hukum tanya Repsun Devit

Baca Juga:  Penjaringan Perangkat Desa Sibargot Diterpa Calo, Capai Rp65 Juta

Karena itu,mantan Ka.Sekretariat Bawaslu Kaur berharap kepada APH yang lebih tinggi dapat membuka kasus ini dengan jelas sehingga semuanya menjadi terang dan masyarakat bisa memahami.Saya disini bermaksut mencari rasa keadilan saya berinisiatif melaporkan kasus Dana Bawaslu Kaur kepada,Kejagung.RI besar harapan saya kasus yang menjerat saya di buka kembali dan siapa yang diduga terlibat harus di Hukum.Demikian Repsun Devit Dirilis dari media Nusantaramails.com

(Rza)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB