Pontianak I Detikkasus.com – Sebagaimana kita pahami bersama pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dimana Gubernur mengemban 46 tugas wewenang yang bersifat atribut, yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Tugas dan Wewenang tersebut memang tidaklah mudah, apalagi belum seluruhnya mendapatkan dukungan dana dari APBN melalui Dekonsentrasi, sehingga sebagian besar kegiatan masih didukung melalui APBD Provinsi Kalimantan Barat ungkap dr. Harisson, M.Kes., saat membuka Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Hotel Aston Pontianak, Selasa (14/2/2023).
Sekda Prov Kalbar menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 dijelaskan bahwa dekonsentrasi kepada GWPP berupa pembinaan dan pengawasan ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Kepala LPNK setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Dekonsentrasi kepada GWPP berupa pelaksanaan tugas dan wewenang ditetapkan dengan Permendagri setelah Berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
“Dalam hal penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP dilaksanakan oleh unit kerja perangkat GWPP, dalam arti pelaksana dekonsentrasi, bukan OPD Provinsi sebagai pelaksana desentralisasi, namun hal ini ditetapkan kepada OPD Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian,” jelas Harisson.
Ditambahkannya, Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP dilakukan untuk mengintegrasikan pembinaan dan pengawasan kepada daerah Kabupaten/Kota agar pelaksanaan otonomi daerah tetap dalam koridor norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Intinya bahwa Dekonsentrasi kepada GWPP adalah tugas dan wewenang pembinaan dan pengawasan yang diberikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan tugas pelaksana dan pengawasan kepada penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” timpal Harisson.
Sebagai informasi, dalam rakor tersebut juga turut dihadiri Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Prabawa Eka Susanta, S.Sos., M.Si.,, Jajaran Forkopimda dan yang mewakili, Kepala OPD Provinsi Kalimantan Barat serta jajaran Instansi Vertikal terkait lainnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar