Singkawang I Detikkasus.com – Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra S.H., S.I.K. pimpin kegiatan Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di ruang Press Conference Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang Kota Singkawang Kalimantan Barat, Selasa (24/1/2023).
Dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. dan Kasihumas Polres Singkawang Akp M. Mauluddin, Dihadapan awak media Wakapolres Singkawang menyampaikan, “Bahwa Sat Resnarkoba Polres Singkawang saat ini telah menangani 2 Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku 2 orang, dengan jumlah total barang bukti Narkotika yang diamankan oleh petugas sebanyak 10.88 gram Narkotika Jenis Sabu, didua TKP yang berbeda, Ucapnya.
Wakapolres Mengungkapkan, ” Bahwa Untuk Tkp pertama dilakukan Penangkapan pada hari Selasa, Tanggal 17 Januari 2023 sekira Jam 21.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika Inisial “TNM” , dibelang kamar mandi sebuah rumah yang beralamat di Gg. Bakti Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, dan berhasil mengamankan Barang Bukti 2 Paket diduga Sabu dengan berat bersih 0,86 gram.
Kemudian pada Tkp kedua dilakukan penangkapan Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2022 sekira jam 04.30 WIB di Jalan Hansip Kel. Sekip Lama Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang terhadap Tersangka Inisial “KDE” dan berhasil mengamankan barang bukti 2 paket diduga Sabu dengan berat bersih 10.02 gram,
Bahwa Total Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang disita Petugas dari dua TKP tersebut sebanyak 10.88 gram, dan terhadap Tersangka Melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Polres Singkawang dengan berat 10.88 gram, maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 109 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa 1 (satu) paket kecil dengan berat1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang, Pungkasnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Singkawang