Labuhanbatu I Detikkasus.com – Terkait situasi peningkatan jalan diwilayah Dusun Barussalam Sungai Bilah, di Desa Sibargot Kecamatan Bilahbarat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. “CV. Perdana dan PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Labuhanbatu, sepertinya sangat layak jadi sorotan publik apa lagi untuk APH (Aparatur Penegak Hukum”. Jum’at (20/1/2023).
Terkait peningkatan jalan dusun tersebut, “Ternyata PA atau sebagai pengguna anggaran dalam hal ini menggunakan anggaran, senilai Rp.1.228.322.000 yang bersumber dari, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022 (TA.2022) selesai 2022. Dan jangan sampai ada istilah CV. Perdana hanya untuk formalitas mengeruk APBD”.
Saat ini sudah berada di Hari Jum’at 20 Januari 2023 dan mau sampai berapa lama perpanjangan masa waktu pengerjaannya, kalau memang sudah habis masa perpanjangan waktu ada baiknya di blacklist saja pengerjaan tersebut. Soalnya dilokasi proyek kondisi pengerjaan terlihat sangat parah kali rusaknya, karena kuat dugaan dikerjakan asal-asalan.
Dari beberapa warga Desa Sibargot yang tidak ingin namanya ditulis berkata, “Sejak dimulai pembuatan drainase dan rabat beton para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri APD.K3, dan yang lebih parahnya lagi tidak pernah ada kelihatan pemborong atau sebagai kontraktor pelaksana dilokasi proyek yang seharusnya dapat melaksanakan tupoksinya.
Padahal untuk pencapaian spesifikasi teknis sudah menjadi salah satu kewajiban kontraktor pelaksana untuk dapat mencukupi beberapa kriteria agar dapat memenuhi standar, termaksud dalam pengadaan jenis air bangunan yang tidak boleh sembarangan sebab dapat mempengaruhi pada kwalitas konstruksi.
Kandungan air tidak boleh terdapat dalam air bercampur, lumpur, minyak, asam alkali maupun jenis benda terapan lainnya, yang meski tidak dilihat oleh mata atau visual secara langsung. Kemudian tentang campuran bahan material yang lain seperti, pasir kerikil, dan semen, harusnya disertakan alat takar atau sebagai alat pengukur agar dapat dijamin kwalitas spesifikasi teknis atau RAB nya.
Sedangkan ada sajapun pengawas lapangan dilokasi proyek terkadang masih dapat diragukan kualitas pengerjaannya, apa lagi jika sama sekali tidak pernah mandor ada datang kelokasi proyek untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai proyek milyaran ini hanya sebagai, batu loncatan mereka untuk dapat mengeruk uang rakyat dari APBD.
Sehingga sangat perlu APH untuk dapat memanggil penggunaan anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Hal itu diatur pada ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebut nara sumber.
(J. Sianipar)