Wakapolres Singkawang Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Penipuan

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Singkawang didampingi Kapolsek Singkawang Selatan dan Kasihumas, menggelar press release pengungkapan kasus penipuan, di ruang Press Conference Polres Singkawang Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (13/1/2023). (Foto; Dokumen Humas Polres Singkawang)

Wakapolres Singkawang didampingi Kapolsek Singkawang Selatan dan Kasihumas, menggelar press release pengungkapan kasus penipuan, di ruang Press Conference Polres Singkawang Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (13/1/2023). (Foto; Dokumen Humas Polres Singkawang)

Singkawang I Detikkasus.com –Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H. S.I.K. di Dampingi Kapolsek Singkawang Selatan Akp Inayatun Nurhasanah, S.H. dan Kasihumas Akp M. Mauluddin menggelar Kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Penipuan, di Ruang Press Conference Polres Singkawang Kota Singkawang Kalimantan Barat, Jum’at (13/1/2023).

Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H. S.I.K. menuturkan, Bahwa Unit Reskrim Polsek Singkawang Selatan pada tanggal 5 Januari Menerima Laporan Polisi dari Korban Inisial “L” tentang Telah terjadinya Penipuan,

“Berawal dari adanya seorang perempuan yang mengaku sebagai mak comblang yaitu Tersangka Inisial “P” datang kerumah korban sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali, yang mana kedatangannya tersebut karena mendengar Ibu Korban yang sedang mencari jodoh untuk dinikahkan dengan anaknya yang dengan Inisial “L” kemudian Tersangka Inisial “P” menghubungi Ibu korban mengatakan bahwa ada seorang perempuan yang bersedia untuk dijodohkan dengan anaknya, kemudian ditentukanlah tempat dan waktunya untuk
mempertemukan Korban Inisial “L” dengan perempuan yang akan dijodohkan yang
mana pertemuannya dilakukan di Kedai Suke Pasar Baru Singkawang Barat,

Baca Juga:  Satbinmas Polres Singkawang Sosialisasikan Sanksi Hukum Saber Pungli kepada Dewan Guru

Dalam pertemuan tersebut yang hadir yaitu Korban, Kemudian perempuan yang akan dijodohkan Tersangka Inisial “V” dan Tersangka Inisial “T” yang mengaku sebagai Bibi dari Tersangka “V” ( Wanita Yang Akan Dijodohkan) dan dalam pertemuan tersebut disepakati Korban mau untuk menikah dengan perempuan yang di jodohkannya tersebut, yang mana menurut keterangan dari Tersangka “P” bahwa Tersangka “V” masih berumur 20 tahun dan masih gadis, dan dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa akan langsung melakukan tunangan yang akan dilakukan pada hari Minggu 25 Desember 2022 dirumah Korban,

Baca Juga:  Keinginan Pemuda Asal Mojokerto untuk Nyabu di Vila Tretes, Berakhir di Jeruji Besi

kemudian besok harinya Korban Mengajak Tersangka “V” berbelanja perhiasan untuk
acara pertunangannya, Kemudian setelah acara tunangan Korban menyerahkan 3 (tiga) buah amplop yang berisi uang sejumlah Rp.12.122.000,- , kepada Tersangka “V” Sebesar 5.020.000,- , Kemudian Tersangka “P”sebesar Rp. 3.000.000,- dan Tersangka ” T” sebesar Rp. 4.102.000,-,

Kemudian Korban juga menyerahkan perhiasan emas berupa gelang dan cincin kepada Tersangka “V”, kemudian acara pernikahan rencananya akan dilaksanakan setelah Imlek, kemudian setelah pertunangan selesai ketiga orang perempuan tersebut No HP nya tidak bisa dihubungi, Kemudian Korban mendapat informasi bahwa Tunangannya yang merupakan Tersangka ” V” beralamat di Sanggau Kulor, kemudian Korban pun mencari keberadaannya dan menemui Pak RT , kemudian Pak Rt mengatakan bahwa Tersangka V sudah menikah dan punya anak, sehingga Korban merasa telah ditipu, dengan demikian Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 24.122.000,- dan membuat laporan ke Polsek Singkawang Selatan.

Baca Juga:  Kapolres bersama Forkompinda Hadiri Milad ke-8 PISBZN Kota Singkawang

Langkah yang sudah dilaksanakan, Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, Telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 ( Tiga) Orang Tersangka, dan Ketiga Tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penipuan terhadap Korban, Terhadap tiga orang Tersangka tersebut di Jerat dengan Pasal 378 KUHP diancam dengan hukuman Penjara selama 4 Tahun, Pungkasnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Singkawang Polda Kalbar

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB